Find Us On Social Media :

Tuntut Polda Metro Jaya Rp 746 Juta karena Salah Tangkap, Pengamen Jalanan: Saya Disiksa, Disetrum, sampai Disuruh Mengaku

By Agil Hari Santoso, Kamis, 18 Juli 2019 | 15:59 WIB

Tuntut Polda Metro Jaya Rp 746 Juta karena Salah Tangkap, Pengamen Jalanan: Saya Disiksa, Disetrum, sampai Disuruh Mengaku

Baca Juga: Dinikahi Atlet Berkuda Beda Usia 8 Tahun Lebih Muda, Nabila Syakieb Kini Makin Cantik Saat Hamil Anak Ke Dua

"Di Mahkamah Agung, putusannya menyatakan membebaskan keempat anak kecil ini. Nah, kami memberitahu kepada mereka, ketika putusannya bebas maka ada hak mereka yang bisa dituntut ganti kerugian. Dan udah ada mekanismenya dari PP 92 tahun 2015," ungkap Oky, dikutip Grid.ID dari Tribun Jakarta.

Oky mengatakan jika keempat korban kehilangan waktu yang sebenarnya bisa membuat kehidupan mereka lebih baik.

"Mereka enggak bersalah, sebenarnya mereka bisa kerja akhirnya gara-gara saya dipidana, enggak kerja kan, ini yang dituntut," tegasnya.

Baca Juga: Bak Gitar Spanyol, Intip Penampilan Seksi Luna Maya Pakai Korset Ketat Pamer Body Langsing

Baca Juga: Penampilan Seksi Ayu Ting Ting Pamer Perut Langsing Pakai Baju India Banjir Pujian

Jumlah kerugian yang dituntut pihak korban sebesar Rp 186.600.00 untuk per anak, yang kemudian ditotal menjadi sebesar Rp 746,4 juta.

"Selama ini ditahan dia nggak sekolah dan lain-lain, itu yang harus dituntut. Dan pihak kepolisian harus menyatakan bahwa memang harus mengakui kalau mereka salah tangkap, gak fair dong," tambahnya.

Rencananya, sidang guna menuntut kerugian ini akan kembali dilaksanakan pada Senin (22/7/2019) pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Potret Deretan Penampilan Jadul Komedian Nunung yang Cantik dan Langsing!

(*)