"Di Mahkamah Agung, putusannya menyatakan membebaskan keempat anak kecil ini. Nah, kami memberitahu kepada mereka, ketika putusannya bebas maka ada hak mereka yang bisa dituntut ganti kerugian. Dan udah ada mekanismenya dari PP 92 tahun 2015," ungkap Oky, dikutip Grid.ID dari Tribun Jakarta.
Oky mengatakan jika keempat korban kehilangan waktu yang sebenarnya bisa membuat kehidupan mereka lebih baik.
"Mereka enggak bersalah, sebenarnya mereka bisa kerja akhirnya gara-gara saya dipidana, enggak kerja kan, ini yang dituntut," tegasnya.
Baca Juga: Bak Gitar Spanyol, Intip Penampilan Seksi Luna Maya Pakai Korset Ketat Pamer Body Langsing
Baca Juga: Penampilan Seksi Ayu Ting Ting Pamer Perut Langsing Pakai Baju India Banjir Pujian
Jumlah kerugian yang dituntut pihak korban sebesar Rp 186.600.00 untuk per anak, yang kemudian ditotal menjadi sebesar Rp 746,4 juta.
"Selama ini ditahan dia nggak sekolah dan lain-lain, itu yang harus dituntut. Dan pihak kepolisian harus menyatakan bahwa memang harus mengakui kalau mereka salah tangkap, gak fair dong," tambahnya.
Rencananya, sidang guna menuntut kerugian ini akan kembali dilaksanakan pada Senin (22/7/2019) pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Potret Deretan Penampilan Jadul Komedian Nunung yang Cantik dan Langsing!
(*)