Find Us On Social Media :

Astaga, Bupati Kukar Rita Widyasari Terima Gratifikasi Rp 436 Miliar Dengan Modus Seperti Ini

By Alfa Pratama, Rabu, 17 Januari 2018 | 19:04 WIB

Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bersama-sama Khairudin selaku komisaris PT Media Bangun Bersama

Selain tas, KPK juga menyita sepatu dan jam tangan. Juga uang dollar AS yang jumlahnya setara Rp 200 juta dan dokumen berupa rekening koran.

Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan yang menggunakan nama orang lain.

Kemudian, membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.

(Ghea Indrawari Dipuji Saat Tampil di Showcase Indonesia Idol, Begini Kata 4 Juri )

Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Rita telah disangka menerima suap. Ia dan Khairudin juga telah berstatus tersangka penerima gratifikasi. (*)

(Jadi Tersangka Korupsi, Rita Widyasari Ternyata Punya Anak Kembar yang Cantik Banget!)

Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul Bupati Kukar Rita Widyasari Belanja 40 Tas Mewah untuk Samarkan Gratifikasi Rp 436 Miliar