Find Us On Social Media :

Astaga, Bupati Kukar Rita Widyasari Terima Gratifikasi Rp 436 Miliar Dengan Modus Seperti Ini

By Alfa Pratama, Rabu, 17 Januari 2018 | 19:04 WIB

Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bersama-sama Khairudin selaku komisaris PT Media Bangun Bersama

Grid.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka kasus pencucian uang.

Keduanya diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga membeli 40 tas mewah bermerek untuk menyamarkan uang hasil gratifikasi senilai Rp 436 miliar.

Rita disangka melakukan tindak pidana pencucian uang.

(Beredar Isu Video Porno, Maia Estianty Memberi Pesan untuk Marion Jola)

"Tas bermerek ada 40 buah. Ini tas-tas mahal buatan desainer," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.

Adapun jumlah gratifikasi tersebut totalnya Rp 436 miliar.

Dalam jumpa pers, KPK menunjukkan beberapa barang bukti berupa tas yang dibeli Rita. Beberapa tas tersebut bermerek Hermes, Chanel, dan Louis Vuitton.

(Gara-Gara Video Ini, Terungkap Siapa Sosok Bianca Jodie, Kontestan Indonesian Idol)

Puluhan tas itu didapatkan petugas KPK saat melakukan penggeledahan di sembilan lokasi.

Beberapa di antaranya di rumah pribadi Rita, rumah anggota DPRD, dua rumah pribadi di Samarinda, dan satu rumah teman Rita di Kabupaten Tenggarong.

Selain tas, KPK juga menyita sepatu dan jam tangan. Juga uang dollar AS yang jumlahnya setara Rp 200 juta dan dokumen berupa rekening koran.

Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan yang menggunakan nama orang lain.

Kemudian, membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.

(Ghea Indrawari Dipuji Saat Tampil di Showcase Indonesia Idol, Begini Kata 4 Juri )

Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Rita telah disangka menerima suap. Ia dan Khairudin juga telah berstatus tersangka penerima gratifikasi. (*)

(Jadi Tersangka Korupsi, Rita Widyasari Ternyata Punya Anak Kembar yang Cantik Banget!)

Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul Bupati Kukar Rita Widyasari Belanja 40 Tas Mewah untuk Samarkan Gratifikasi Rp 436 Miliar