Find Us On Social Media :

Dipenjara Usai Cabuli Putri Kandung 50 kali, Pria Lumajang Beristri 5 Babak Belur Dihajar Tahanan Lain yang Geram

By Agil Hari Santoso, Kamis, 1 Agustus 2019 | 15:36 WIB

Dipenjara Usai Cabuli Putri Kandung 50 kali, Pria Lumajang Beristri Lima Babak Belur Dihajar Tahanan Lain yang Jengkel

Grid.ID - Baru-baru ini, Kepolisian Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pria yang terga mencabuli putri kandungnya sendiri.

Sugeng Selamet (44), warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap aparat karena telah mencabuli putri kandungnya sendiri, BG (19).

Tak tanggung-tanggung, Sugeng sudah mencabuli putrinya sendiri selama hampir 4 tahun.

Baca Juga: Aksi Bejat Pria Lumajang Beristri 5, Cabuli Putri Kandung Sejak Umur 16 Tahun hingga 50 Kali

Kasus pencabulan ini terungkap ketika Sugeng mengajak putrinya, BG, ke Hotel Samonake.

Sugeng membawa BG ke hotel guna melakukan aksi bejat yang sudah biasa dilakukannya sejak tahun 2015 silam.

Namun rencana Sugeng itu gagal ketika BG berhasil kabur.

Kesempatan ini tak disia-siakan BG.

Baca Juga: Diduga Stress, Abah Grandong yang Makan Kucing Hidup-hidup Hingga Sempat Viral Ngaku Cuma Mau Pamer Kekuatan Debus