Seperti yang kita tahu, Mandala Shoji menjadi narapidana di Lapas Kelas IIA Salemba setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepadanya pada Oktober 2018.
Mandala Shoji diputuskan bersalah atas kasus pelanggaran kampanye dengan membagi-bagikan kupon umrah dan dihukum tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara.
Meski sempat mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, upaya hukum lanjutan Mandala Shoji tidak membuahkan hasil.
Sempat menghilang, Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat, ditemani istri, anak, dan kuasa hukumnya pada 8 Februari 2019.