Find Us On Social Media :

Terungkap 5 Peran Para Pelaku Pembunuhan Gadis Tegal yang Disimpan dalam Karung Sejak 3 Bulan Lalu, Ada yang Cuma Menonton Sampai Perkosa Korban

By Novita Desy Prasetyowati, Kamis, 15 Agustus 2019 | 14:55 WIB

Terungkap 5 Peran Para Pelaku Pembunuhan Gadis Tegal yang Disimpan dalam Karung Sejak 3 Bulan Lalu, Ada yang Cuma Menonton Sampai Perkosa Korban

Grid.ID - Penemuan mayat seorang gadis yang sudah menjadi tulang belulang dalam karung belum lama ini menggemparkan kota Tegal.

Tak hanya satu, terdapat lima pelaku pembunuhan gadis Tegal yang disimpan dalam karung sejak 3 bulan lalu dan kini tinggal tulang belulang.

Masing-masing pelaku diketahui memiliki peran yang berbeda terkait aksi pembunuhan gadis Tegal yang ditemukan dalam karung.

Baca Juga: Terungkap Motif Pembunuhan Kasus Mayat dalam Karung di Tegal, Polisi : Cemburu dan Didorong Rasa Kesetiakawanan

Seperti yang diketahui, sebelumnya warga Tegal dihebohkan dengan penemuan jasad korban pembunuhan yang sudah berupa kerangka di dalam karung.

Melansir dari laman TribunJateng, penemuan jasad seorang gadis Tegal dalam karung itu terjadi pada, Jumat (9/8/2019).

Kecurigaan bermula dari warga yang mencium bau busuk dari dalam karung yang berada di sebuah rumah kosong.

Baca Juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Serang, Ayah Tewas Ditusuk, Ibu Kritis, dan Balita Meninggal Tanpa Luka

Setelah karung itu dibuka, ditemukan kerangka manusia dengan kondisi tangan dan kaki yang terikat.

Usai dilakukan identifikasi, jasad yang ditemukan tersebut bernama Nurhikmah (16).

Menurut keterangan keluarganya, Nurhikmah telah menghilang 5 bulan lamanya.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Gadis Tegal dalam Karung oleh 5 Temannya, Dipaksa Ikut Pesta Miras dan Dibunuh karena Sakit Hati dan Cemburu

Orang tua korban, Imam Maliki dan Sosiah memastikan bahwa benar jasad yang ditemukan itu adalah anaknya.

Satreskim Polres Tegal lantas melakukan penyelidikan dan menangkap 5 orang terduga pelaku.

"Berkat informasi dari warga dan keterangan saksi, akhirnya kita mengamankan sejumlah orang".

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan SPG di Kamar Hotel Bali, Pelaku Ternyata Gigolo yang Sakit Hati Mendengar Ucapan Korban

"Penangkapan ini tak lebih dari 24x2 jam sejak pertama kali ditemukan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo, dikutip Grid.ID dari Tribun Jateng.

Kelima pelaku yang diamankan adalah AM (20), MP (18), SA (24), NL (18), dan AI (15).

NL dan AI berjenis kelamin perempuan.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Sosok Serli, Pacar Kedua Prada DP yang Sempat Menginap Bersama Sebelum Terjadi Pembunuhan Fera Oktaria

Empat pelaku merupakan sahabat karib korban, sedangkan yang satu adalah kekasih korban.

Tak hanya itu, salah satu pelaku merupakan saudara korban.

"Satu pelaku masih saudara dengan ibu saya.

Baca Juga: Kisah Tragis Junko Furuta Jasadnya di Bakar dan Dibeton Jadi Kasus Pembunuhan Paling Kejam dalam Sejarah Jepang

Yang jelas, semuanya saudaraan dengan saya," kata Imam saat berada di ruang penyidik Satreskrim Polres Tegal, Senin (12/8/2019).

Setelah di autopsi, diketahui bahwa korban sudah dibunuh lebih dari tiga bulan lamanya.

Lalu, apa sajakah peran kelima pelaku dalam pembunuhan gadis Tegal di dalam karung tersebut?

Baca Juga: Sekelompok Anak-Anak Temukan 17 Peti Mati Berisi Boneka, Ahli Kaitkan dengan Kasus Pembunuhan Mengerikan

Berikut beberapa peran kelima pelaku pembunuhan gadis Tegal di dalam karung.

1. Menjemput Korban

Salah satu pelaku yang merupakan sang kekasih menjemput korban untuk diajak berwisata.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berantai Misterius di Arab Saudi, Mayat-Mayat Ditemukan Terbungkus Kain dan Terbentang di Jalanan

Melansir dari laman Kompas.com, pelaku mengajak Nurhikmah ke Prabu Lintang, Tegal tepat 10 hari sebelum bulan puasa.

2. Memaksa Minum Minuman Keras

Setibanya di objek wisata, kelima pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras.

Baca Juga: Meski Merasa Ada Pembunuhan Karakter, Antony Hillenaar Enggan Tuntut Balik dan Ingin Terus Tempuh Jalan Mediasi dengan Pihak Kriss Hatta

Tak hanya itu, korban juga dibawa para pelaku ke dalam rumah kosong yang berada di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Tegal untuk melanjutkan pesta miras.

3. Menyetubuhi Korban

Seperti yang diwartakan Tribunnews.com, salah satu pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.

Baca Juga: Terungkap Kekasih Simpanan Pelaku Mutilasi Vera Oktaria, Menginap di Kamar Prada DP Beberapa Hari Sebelum Pembunuhan Terjadi

Korban dipaksa oleh salah satu tersangka untuk berhubungan badan oleh salah satu pelaku.

Meski begitu, bekas kekerasan sudah tidak lagi terlihat lantaran tubuh sudah membusuk.

"Ya, korban adalah perempuan. Ada ciri-ciri khusus yakni gigi depan ada celahnya, sesuai rekam fisik yang kami terima.

Korban sudah meninggal tiga bulan lalu. Tanda-tanda kekerasan tidak bisa ditemukan karena jasad sudah membusuk. Untuk umur sekitar dari 13-17 tahun," terang AKBP Ratna, Kasubdit Dokkes Polda Jateng.

4. Mencekik Korban hingga Meninggal Dunia

Baca Juga: Terungkap Kronologi Pembunuhan Presenter TVRI Kendari, Pelaku Sempat Datangi Kantor Polisi Sebelum Kabur ke Kos Pacarnya

Salah satu pelaku juga mencekik korban hingga tewas.

Usai tewas, jasad Nurhikmah dimasukkan ke dalam plastik berwarna putih.

Karung tersebut lantas diikat tali melilit.

Baca Juga: Empat Pengamen Tuntut Polda Metro Jaya Rp 746 Juta Akibat Salah Tangkap Kasus Pembunuhan, Fikri: Disiksa Pokoknya di Polda

5. Menonton Evakuasi Korban

Salah satu pelaku pembunuhan bahkan tertangkap kamera tengah menonton evakuasi korban.

Melansir dari laman TribunJakarta, salah satu pelaku perempuan ketahuan ikut menyaksikan evakuasi tulang belulang NH.

Baca Juga: Penuh Perjuangan, Inilah 5 Fakta Artis Samuel Kim, Ayahnya Jadi Korban Pembunuhan Sampai Kepergok Nangis di Kamar Mandi

Sementara itu, Senin (12/8/2019) jasad korban telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, yang juga dihadiri pihak kepolisian.

Kelima pelaku diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP. (*)