Find Us On Social Media :

Bak Sinetron, Setelah Hubungannya Tak Direstui, Mahasiswa di Jogja Nekat Sebar Video Mesum ke Orang Tua Mantan

By Nopsi Marga, Selasa, 20 Agustus 2019 | 07:00 WIB

Mahasiswa di Jogja sebar video mesum karena tak direstui orang tua mantan

Dari penangkapan JA, polisi juga menyita beberapa barang bukti.

Melansir laman TribunJogja.com, polisi menyita satu unit ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan SIM Card, satu box ponsel Samsung J7 Pro dan SIM Card, satu sarung warna ungu motif batik.

Satu bantal leher warna putih, satu jam tangan warna hitam, satu matras warna hitam, satu sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning, dan satu dus minyak oles (obat kuat), berisi enam bungkus.

Atas tindakannya menyebarkan konten pornografi, JA dikenai pasal berlapis.

Baca Juga: Sempat Dituduh Lakukan Video Mesum, Aura Kasih Ngaku Nggak Pernah Colek Ariel

Dilansir dari laman TribunJogja.com, pasal pertama yaitu Pasal 45 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, karena JA menyebarkan foto dan vulgar dirinya bersama BCH.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta, dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto, dikutip dari laman TribunJogja.com.

Baca Juga: Viral! Video Mesum Wanita Pakai Celana Training Bertulis SMAN 1 di Kalimantan Barat Beredar via WhatsApp

(*)