Find Us On Social Media :

Bak Sinetron, Setelah Hubungannya Tak Direstui, Mahasiswa di Jogja Nekat Sebar Video Mesum ke Orang Tua Mantan

By Nopsi Marga, Selasa, 20 Agustus 2019 | 07:00 WIB

Mahasiswa di Jogja sebar video mesum karena tak direstui orang tua mantan

Grid.ID - Kisah asmara yang tak berujung bahagia kerap kali membuat salah satu pihak pasangan melakukan hal nekat.

Aksi nekat yang dilakukan bahkan sampai mengancam hingga merugikan salah satu pihak.

Baru-baru ini masyarakat Jogja dihebohkan dengan video mesum yang disebar oleh seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jogja.

Tersangka yang menyebar berinisial JA (26) merupakan mantan pacar korban BCH (24).

Baca Juga: Viral, Tersebar Video Mesum Siswi SMP dengan Youtuber Terkenal di Banyuwangi, Berikut Klarifikasinya

JA merupakan warga Kudus, Jawa Tengah, sedangkan BCH adalah warga Bengkulu, Sumatera Selatan.

Melansir laman Kompas.com, JA nekat menyebarkan foto dan video mesum dirinya ketika masih berpacaran dengan BCH, lantaran tak mendapat restu dari orang tua korban.

JA yang kesal dan sakit hati kemudian menyebarkan video mesum yang direkam ketika masih berpacaran dengan BCH, kepada teman-temannya melalui media sosial.

Baca Juga: Rekam Video Mesum Bersama Putranya yang Masih Berusia 4 Tahun, Ibu Muda Diciduk Polisi

Bahkan JA juga mengirimkan video mesum kepada orang tua korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubid V Siber Ditreskrimus Polda DIY, AKBP Yulianto BW.

"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line. Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," ungkap Yulianto, dikutip dari laman Kompas.com.

JA dan BCH telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Polisi Rilis Detail Isi Percakapan Vulgar Jung Joon Young di Grup Chat, Video Mesum Hingga Pemerkosaan

Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan JA, melaporkan mahasiswa tersebut ke pihak berwajib.

Pihak Polda DIY mendapat laporan dari keluarga korban pada 9 Juli 2019 lalu.

JA menyebarkan video dan foto mesum pada awal Juli 2019.

Polisi berhasil mengamankan JA pada 15 Juli 2019 di wilayah sekitar Universitas Gajah Mada (UGM), dan langsung dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.

Baca Juga: Gila! Pemuda di Wonogiri Ini Nekat Kirim Video Mesumnya ke Ibu Sang Pacar Hanya Karena Diputus Hubungan

Dari penangkapan JA, polisi juga menyita beberapa barang bukti.

Melansir laman TribunJogja.com, polisi menyita satu unit ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan SIM Card, satu box ponsel Samsung J7 Pro dan SIM Card, satu sarung warna ungu motif batik.

Satu bantal leher warna putih, satu jam tangan warna hitam, satu matras warna hitam, satu sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning, dan satu dus minyak oles (obat kuat), berisi enam bungkus.

Atas tindakannya menyebarkan konten pornografi, JA dikenai pasal berlapis.

Baca Juga: Sempat Dituduh Lakukan Video Mesum, Aura Kasih Ngaku Nggak Pernah Colek Ariel

Dilansir dari laman TribunJogja.com, pasal pertama yaitu Pasal 45 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, karena JA menyebarkan foto dan vulgar dirinya bersama BCH.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta, dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto, dikutip dari laman TribunJogja.com.

Baca Juga: Viral! Video Mesum Wanita Pakai Celana Training Bertulis SMAN 1 di Kalimantan Barat Beredar via WhatsApp

(*)