Find Us On Social Media :

Tiongkok Larang Warganya yang Tak Dapat Dipercaya Untuk Bepergian, Berikut 6 Aturan Aneh di Berbagai Dunia!

By Ruhil Yumna, Rabu, 21 Agustus 2019 | 11:11 WIB

Situasi lalu lintas kendaraan di Tiongkok

Laporan Wartawan Grid.ID, Ruhil I. Yumna

Grid.ID - Setiap negara punya tata carannya sendiri dalam menjaga negaranya, salah satunya dengan mengeluarkan aturan aneh yang membuat dahi kita berkerut.

Aturan aneh tersebut memang seringkali dianggap tak masuk akal bagi sebagian negara lain.

Namun tentunya pemerintah negara yang bersangkutan punya alasan tersendiri kenapa bisa mengeluarkan aturan aneh tersebut.

Kita yang berada di luar negara itu mungkin tak merasakan apa yang dialami oleh negara-negara yang memiliki peraturan aneh ini.

Baca Juga: Hanya Tinggal Melangkah Sudah Pindah Negara, Inilah Satu-satunya Rumah yang Dibangun di Antara Indonesia dan Malaysia

Dilansir dari Dailymail, baru-baru ini sistem credit-social Tiongkok mengeluarkan larangan perjalanan bagi warganya yang dianggap 'tak dapat dipercaya'.

Pada bulan Juli lalu berdasarkan skema kontroversial Beijing mencatat ada pemblokiran sekitar 2,56 juta penerbangan dan 90.000 perjalanan kereta kecepatan tinggi.

Lebih dari 630.000 orang ditambahkan ke daftar hitam nasional pada bulan Juli lalu.

Skema nasional sendiri adalah sebuah sistem dimana akan ada badan khusus milik pemerintah yang menilai warga dan perusahaan di Tiongkok yang didasarkan pada perilaku harian mereka mulai dari catatan keuangan hingga kegiatan media sosial.

Media pemerintah Tiongkok mengatakan bahwa ini adalah bentuk inisiatif pemerintah untuk membantu negara memulihkan moralitasnya.

Baca Juga: Terobsesi Turunkan Berat Badan, Gadis ini Memasukkan Pipa Plastik ke dalam Mulutnya

Selain ada beberapa negara lain yang juga memberlakukan aturan aneh bagi warga negara mereka.

1. Selandia Baru

Bagi kamu yang pergi ke Selandia Baru, jangan kaget jika kamu akan banyak menemui orang yang tak mengenakan alas kaki saat beraktivitas di outdoor.

Kebiasaan itu dianggap hal yang biasa di Selandia Baru.

Jangan sekali-kali menunjukkan wajah terkejut jika kamu tak ingin warga setempat memandangmu sinis.

2. Singapura

Sudah bukan hal baru jika, Singapura terkenal akan ketatnya peraturan di sana.

Salah satunya adalah meludah sembarangan dan membuang sampah sembarangan.

Bahkan ada yang mengatakan jika kamu melanggarnya kamu akan dikenakan denda.

Baca Juga: Rekan Bisnis Kaesang Pangarep, Ansari Kadir Dulu Gagal Berbisnis Kini Punya Ribuan Karyawan

3. Jepang

Jika kamu terbiasa memberikan tips pada pramusaji yang melayanimu, maka di Jepang kamu tak perlu melakukannya.

Hal ini diberlakukan sebab warga Jepang merasa jika pelayanan terbaik bagi pelanggan adalah bagian sopan santun dan kewajiban para pramusaji.

Jika kamu nekat memberi tips, ini adalah bentuk penghinaanmu bagi pramusaji.

4. Polandia

Aturan anehnya diberlakukan saat kamu berkunjung ke rumah saudara disana.

Saat berkunjung ke rumah saudara di Polandia kamu wajib melepas alas kakimu dan menggantinya dengan alas kaki keluarga yang kamu kunjungi.

Aturan ini diberlakukan sebagai tanda kamu adalah bagian tak terpisahkan dari keluarga itu atau sudah diterima sebagai anggota keluarga.

Namun jika kamu hanya teman dan tak punya hubungan darah atau bukan kerabat cukup pakai alas kaki yang saat itu kamu pakai.

Baca Juga: Roger Danuarta dan Cut Meyriska Akhirnya Menikah, Simak Kunci Jalin Hubungan dengan Pasangan Beda Usia

5. Australia

Di daerah Victoria, Australia memilki aturan aneh terkait berpakaian.

Para pelancong yang pergi ke daerah itu dilarang mengenakan celana pendek berwarna pink.

Bagi siapa saja yang mengenakan celana pendek berwarna pink dianggap melanggar hukum, lebih-lebih jika mengenakannya pada hari Minggu.

6. India

Bagi kamu yang tak canggung menunjukkan kasih sayang pada pasanganmu, nampaknya harus mulai membatasinya jika berkunjung ke India.

Sebab di negara tersebut terdapat larangan untuk berciuman di tempat umum.

Jangan menyepelekan jika kamu melanggar akan ada denda bahkan hukuman penjara loh.

(*)