Find Us On Social Media :

Prada DP DIjatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Pihak Keluarga Geram Saat Dimintai Keterangan

By Novita Desy Prasetyowati, Jumat, 23 Agustus 2019 | 06:35 WIB

Prada DP DIjatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Pihak Keluarga Geram Saat Dimintai Keterangan

Grid.ID - Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Prada DP terhadap Vera Oktaria akhirnya sudah mendapat vonis hukum.

Prada DP mendapat vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI usai terbukti membunuh dan memutilasi Vera Oktaria.

Mengetahui Prada DP divonis penjara seumur hidup, pihak keluarganya geram saat dimintai keterangan usai persidangan.

Baca Juga: 4 Kali Lakukan Hubungan Badan dengan Serli Usai Kabur dari Pendidikan TNI, Prada DP: Dia yang Suka Sama Saya dari SMA

Kasus pembunuhan dan mutilasi kasir Indomaret, Vera Oktaria pertama kali tersiar sejak Mei 2019.

Melansir dari laman Tribun Sumsel, satu-satunya teduga pelaku saat itu ialah pacarnya sendiri, Prada DP yang merupakan siswa Sartaif di Rindam II/ Baturaja yang kabur, pada (22/8/2019).

Prada DP lantas menjadi buron hingga berbulan-bulan, dan pada pertengahan Bulan Juni tertangkap di Kabupaten Serang, Banten.

Baca Juga: Tak Sanggup Jadi Tentara dan Takut Ketinggian, Prada DP Nekat Kabur dari Pendidikan TNI dengan Merayap di Kawat Berduri dan Curi Jemuran Pakaian Warga

Penangkapan Prada DP oleh Timsus Denintel Dam II/SW lantas menggiringnya ke Pengadilan Militer I 1-04 Jakabaring, Palembang untuk diadili.

Akibt ulahnya kabur dari pendidikan TNI, Prada DP lantas mendapat vonis penjara selama 3 bulan.

Namun, terkait kasus mutilasi Vera Oktaria, Prada DP dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Baca Juga: 5 Kejahatan Prada DP Usai Membunuh dan Mutilasi sang Kekasih, Dokter Forensik Ungkap Adanya Kekerasan di Alat Vital Korban

Melansir dari laman Kompas.com, saat menerima vonis hukuman penjara seumur hidup Prada DP tampak menangis tersedu-sedu.

Pasalnya, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa kekasihnya sendiri.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Baca Juga: Sering Keluar Malam dan Lakukan Hubungan Badan dengan sang Pacar, Prada DP Akhirnya Mengaku Hamili Vera Oktaria Hingga Sempat Temani ke Dokter

Tak hanya dituntut penjara seumur hidup, Prada DP juga dikenai sanksi pemecatan dari satuan TNI.

"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP sambil terisak.

Hakim ketua meminta Prada DP mengakui kesalahannya di depan semua orang yang ada di dalam ruang persidangan.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Aksi Sopan Jan Ethes Saat Bertemu Annisa Pohan di HUT Kemerdekaan RI ke-74 sampai Prada DP Hamili dan Antar Kekasihnya ke Dokter

Prada DP mengaku bersama korban datang ke penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.

Ia nekat membunuh kekasihnya lantaran kecewa dengan pernyataan korban yang mengaku hamil 2 bulan.

"Saya kecewa dia mengaku hamil, padahal saya pendidikan militer 5 bulan dan hari itu baru pertama kali kami berhubungan," kata Prada DP.

Baca Juga: Tabiat Asli Prada DP Akhirnya Terbongkar di Persidangan, Sengaja Kurung Wanita Lain di Kamar Kosnya Sebelum Berangkat Mutilasi Kekasihnya di Hotel

Namun, meski telah mengetahui vonis hukuman penjara seumur hidup didapat Prada DP, pihak keluarga korban mengaku tidak puas.

Pasalnya, pihak keluarga Vera Oktaria menginginkan agar Prada DP divonis hukuman mati.

"Kami minta hukum mati itu baru pas. Anak saya hilang, saya tidak puas dengan hukuman ini," kata Suhartini diluar ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Baca Juga: Terungkap! Inilah Sosok Serli, Pacar Kedua Prada DP yang Sempat Menginap Bersama Sebelum Terjadi Pembunuhan Fera Oktaria

Sebaliknya, keluarga Prada DP justru tampak geram saat dimintai tanggapan oleh awak media.

Melansir dari laman Tribun Jakarta, mulanya awak media meminta tanggapan keluarga pelaku terkait jatuhan vonis kepada Prada DP.

Pantauan TribunJakarta.com, dua orang wanita berkerudung kembang-kembang hanya diam.

Baca Juga: Jalani Sidang Kejahatan Militer Terhadap Tugas, Prada DP, Terdakwa Pembunuh Fera Oktaria Dituntut 4 Bulan Penjara

Namun tiba-tiba, anggota keluarga Prada DP yang mengenakan kerudung biru, berdiri memaki awak media.

"Enggak ngerti perasaan orang, orang lagi sedih!" ucap wanita berkerudung biru, sambil menangis histeris.

Wanita tersebut bahkan menunjuk-nunjuk dan mengusir awak media agar menjauh.

"Enggak punya perasaan kamu!," lanjutnya.

Baca Juga: Kisah Pilu Vanessa Angel Selama di Penjara, Tiap Malam Nangis!

(*)