Find Us On Social Media :

Cek Tarif Grab dan Gojek Terbaru! Kemenhub Ubah Tarif Ojek Online

By None, Senin, 2 September 2019 | 13:58 WIB

Ilustrasi Ojek Online

Grab.ID - Tarif ojek online, Grab dan Gojek, mengalami perubahan mulai Senin (2/9/2019).

Kementrian perhubungan (Kemenhub) telah meresmikan tarif baru Grab dan Gojek yang mulai berlaku pukul 00.00 WIB dini hari tadi.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat

Dengan demikian, Gojek dan Grab sebagai aplikator jasa ojek online mematuhi aturan ini.

"Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348 tahun 2019" kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di kantornya di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga: Kena Tipu hingga Puluhan Juta dari Orderan Fiktif GrabFood, Pemilik Warung Bebek Ungkap Kronologi Kejadiannya

Yani menjelaskan, saat ini, tarif baru ojol itu baru belaku di 123 kota.

Mulai 2 September, penyesuai tarif itu berlaku di 224 kota tempat Grab beroperasi dan 221 kota untuk operasional Gojek.

"Diharapkan ini bisa tingkatkan kesejahteraan driver dan pengguna aplikasi di masyarakat serta punya kepastian baik bagi driver maupun masyarakat," ujar Yani.

Dikutip dari KompasTV, tarif ojek online akan menyesuaikan tiga zona, yang dibagi per wilayah seluruh Indonesia.

Baca Juga: Indahnya Perbedaan, Seorang Driver Ojol dengan Sabar Menunggu Pelanggannya Menunaikan Shalat di Atas Rumput hingga Selesai

Berikut tarif Gojek dan Grab per zona yang berlaku di seluruh Indonesia mulai 2 September: