Find Us On Social Media :

Ngamar Bareng Istri Orang, Pemuda di Wonogiri Didenda Rp 20 juta Usai Digrebek Karang Taruna dan Perangkat Dusun

By Novita Desy Prasetyowati, Kamis, 5 September 2019 | 18:41 WIB

Ilustrasi selingkuh. Ngamar Bareng Istri Orang, Pemuda di Wonogiri Didenda Rp 20 juta Usai Digrebek Karang Taruna dan Perangkat Dusun

DK yang saat itu sedang berada di Yogyakarta karena bekerja sebagai penjual bakso mendapat laporan dari warga yang melihat seorang pria (GL) mendatangi rumahnya.

Baca Juga: Mengintip Isi Rumah Batu di Wonogiri yang Viral, Ternyata Memiliki Interior yang Megah

Setibanya di rumah, DK bersama dengan karang taruna dan warga desa lantas menggerebek GL dan YN yang saat itu tengah ada di dalam kamar.

Usai ditangkap warga, GL dan YN dikenakan denda sebesar Rp 30 juta karena telah menggangu rumah tangga orang.

Denda tersebut harus dibayarkan dalam tempo seminggu, apabila tidak maka akan dipidanakan.

Baca Juga: Bukan Kantor Kades, Warga Wonogiri Desain Rumahnya Mirip Istana Negara

Video tersebut berisi tentang penyataan GL yang mengakui telah mengganggu istri orang dan bersedia membayar denda kepada DK sebesar Rp 30 juta.

Pemuda berjumper itu juga membacakan jatuh tempo yaitu selama satu pekan DK sudah harus membayar sebesar Rp 30 juta.

"Sengir, Sempukerep, Sidoharjo, 2 September 2019," tutup pemuda ber-jumper yang membacakan hasi musyawarah.

Baca Juga: Wonogiri Simpan Pesona Alam Nan Indah, Pas Buat Jadi Next Destination

Melansir dari laman Kompas.com, Camat Sidoharjo, Mulyono mengatakan bahwa denda yang harus ditanggung GL adalah sebesar Rp 20 juta.