Find Us On Social Media :

Bantah Jefri Nichol Alami Stres, Sang Kuasa Hukum Beberkan Kondisi dan Kegiatan yang Dijalani Kliennya

By Rissa Indrasty, Senin, 9 September 2019 | 20:24 WIB

Kolase Jefri Nichol dan Kuasa Hukumnya

Baca Juga: Dengan Wajah Tegang, Jefri Nichol Mengaku Deg-degan Jalani Sidang Pertama Kasus Narkoba yang Menjeratnya

"Jefri baik. Hal-hal positif juga saat ini dilakukan," ungkap Aris Marasabessy.

Dijelaskan, selama proses rehabilitasi Jefri Nichol menjalani banyak kegiatan untuk menyembuhkan fisik dan mentalnya.

"Ya di RSKO ada program-program kan. Saya juga nggak tahu persisnya," pungkas Aris Marasabessy.

Baca Juga: Jefri Nichol dan Robby Ertanto Tersangkut Narkoba, Wulan Guritno Beberkan Nasib Film Jakarta VS Everybody

Berdasarkan hasil sidang perdana hari ini, Jefri Nichol terjerat tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana yang diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas pelanggaran pasal tersebut, Jefri Nichol diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Miliar.

Baca Juga: Permohonan Rehabilitasinya Dikabulkan, Jefri Nichol Berterima Kasih ke Polisi

(*)