Find Us On Social Media :

Bantah Jefri Nichol Alami Stres, Sang Kuasa Hukum Beberkan Kondisi dan Kegiatan yang Dijalani Kliennya

By Rissa Indrasty, Senin, 9 September 2019 | 20:24 WIB

Kolase Jefri Nichol dan Kuasa Hukumnya

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sidang perdana atas kasus kepemilikan narkoba yang menjerat artis Jefri Nichol baru saja usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (9/9/2019).

Jefri Nichol tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 15.02 WIB.

Menggunakan baju putih, celana putih dan rengan tangan diborgol, wajah Jefri Nichol tampak tegang.

Baca Juga: Didakwa Jaksa dengan Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara, Jefri Nichol Tidak Ajukan Eksepsi

Sejak 12 Agustus 2019 hingga saat ini, Jefri Nichol tengah berada di RSKO Cibubur untuk menjalani proses rehabilitasi keteegantungan narkotika.

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, membantah kliennya stres dalam sidang kali ini.

Menurut Aris Marasabessy, Jefri Nichol yang tampak gugup di sidang pertama merupakan hal yang wajar.

Baca Juga: Tertunduk dan Bungkam, Shenina Cinnamon Bersama Ibunda Jefri Nichol Sambangi Pengadilan

"Bukan stres kali, dia belum pernah merasakan kondisi seperti ini,"

"Makanya saya minta doa dan suppport untuk Jefri," ungkap Aris Marasabessy saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Disamping itu, Aris Marasabessy mengungkapkan kondisi Jefri Nichol selama menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Baca Juga: Dengan Wajah Tegang, Jefri Nichol Mengaku Deg-degan Jalani Sidang Pertama Kasus Narkoba yang Menjeratnya

"Jefri baik. Hal-hal positif juga saat ini dilakukan," ungkap Aris Marasabessy.

Dijelaskan, selama proses rehabilitasi Jefri Nichol menjalani banyak kegiatan untuk menyembuhkan fisik dan mentalnya.

"Ya di RSKO ada program-program kan. Saya juga nggak tahu persisnya," pungkas Aris Marasabessy.

Baca Juga: Jefri Nichol dan Robby Ertanto Tersangkut Narkoba, Wulan Guritno Beberkan Nasib Film Jakarta VS Everybody

Berdasarkan hasil sidang perdana hari ini, Jefri Nichol terjerat tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana yang diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas pelanggaran pasal tersebut, Jefri Nichol diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Miliar.

Baca Juga: Permohonan Rehabilitasinya Dikabulkan, Jefri Nichol Berterima Kasih ke Polisi

(*)