Find Us On Social Media :

Meski Senyum Tersungging di Bibir, Jefri Nichol Akui Masih Gugup Hadapi Persidangan

By Rissa Indrasty, Senin, 16 September 2019 | 15:08 WIB

Jefri Nichol saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sidang kedua atas kasus kepemilikan narkoba Jefri Nichol kembali digelar hari ini, Senin (16/9/2019).

Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejak pukul 10.00 WIB, Ibunda Jefri Nichol beserta sang mantan kekasih, Shenina Cinnamon, sudah menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Olahraga ala Prisia Nasution, Sukses Bikin Badan Segar!

Shenina Cinnamon mengenakan kaos berwarna hitam dan Ibunda Jefri Nichol mengenakan baju berwarna hijau toska dengan syal berwarna putih bercorak.

Sekitar pukul 12.06 WIB, Jefri Nichol tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, Jefri Nichol mengenakan pakaian berwarna dasar putih dengan motif garis-garis berwarna hitam serta celana bahan kain berwarna hitam.

Tak seperti sidang sebelumnya dimana Jefri Nichol tampak sangat tegang dan sangat gugup.

Kini, Jefri Nichol tampak bisa menyunggingkan senyumnya.

Baca Juga: Seorang Pria Disebut Hidup Kembali Usai Dinyatakan Meninggal dan Dikremasi, Keluarga Terkejut Hingga Pingsan

Diungkapkan oleh Jefri Nichol bahwa dirinya memang sudah mempersiapkan mental untuk sidang kali ini meski semua materi persidangan diserahkan seluruhnya pada pengacara.

Kendati demikian, saat akan memasuki ruang sidang pukul 14.24 WIB, Jefri Nichol mengungkapkan bahwa dirinya masih deg-degan.

"Masih," ungkap Jefri Nichol sambil teesenyum tipis dan tertunduk saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Sedangkan Ibunda Jefri Nichol dan Shenina Cinnamon sudah duduk di ruang sidang menanti persidangan berlangsung.

Baca Juga: Satu di Antara 3 Film Ini Bakal Wakili Indonesia di Ajang Oscar 2019, Mana Pilihanmu?

Seperti yang diketahui, Jefri Nichol sendiri terjerat tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Miliar

Jefri Nichol ditangkap kepolisian pada 22 Juli 2019 di kediamannya.

Hasil dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 6.01 gram narkotika jenis ganja. (*)