Find Us On Social Media :

Sebut Pasal Santet Banyak Kekurangan di Sana Sini, Ki Kusumo Protes karena Tak Dilibatkan DPR Saat Rumuskan RKUHP: Itu Bahaya, Semua Orang Bisa Kena

By Puput Akad Ningtyas Pratiwi, Rabu, 25 September 2019 | 11:56 WIB

Sebut Pasal Santet Banyak Kekurangan di Sana Sini, Ki Kusumo Protes karena Tak Dilibatkan DPR Saat Rumuskan RKUHP: Itu Bahaya, Semua Orang Bisa Kena

Grid.ID – Belakangan ini, bahasan soal Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUKHP tengah menjadi perbincangan publik.

RUKHP yang sedianya akan disahkan oleh DPR RI justru memicu penolakan keras dari masyarakat karena terdapat banyak pasal kontroversial di dalamnya.

Tak terkecuali pasal santet dalam RUKHP yang mengundang perhatian ahli metafisika Ki Kusumo untuk ikut berpendapat.

Baca Juga: Terjun ke Lokasi Demo Tolak RKUHP, Awkarin Rela Berjubel Kepanasan Sambil Bagi-bagi 3.000 Nasi Kotak: Jangan Batasi Ruang Gerak Wanita!

Siapa sangka, paranormal yang kerap memprediksi nasib para artis itu sempat protes karena penyusunan pasal santet sama sekali tak melibatkan dirinya.

Seperti diketahui, RUKHP memuat pasal kontroversial soal santet yang tertera di pasal 260 ayat 1 dan 2.

Mengutip Wartakotalive pada Selasa (24/9/2019), pasal tersebut berbunyi sebagai berikut.

Baca Juga: Viral Foto Pocong Bermata Merah di Google Maps, Ki Kusumo: Kalau yang Memang Kekuatannya Kuat Itu, Titik Matanya Merah Menyala

Ayat (1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ayat (2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).