Find Us On Social Media :

Ruben Onsu dan Sarwendah Urus Pengangkatan Betrand Peto Secara Hukum Negara, Simak Penjelasan Komisioner KPAI Perihal Perbedaan Hak Asuh Anak dan Adopsi

By Asri Sulistyowati, Minggu, 29 September 2019 | 14:15 WIB

Kolase Keluarga Ruben Onsu (kiri) dan salah seorang komisioner KPAI (kanan)

Untuk pengangkatan anak sendiri memiliki banyak syarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.

"Jadi memang syaratnya agak banyak, tetapi itu bagian dari kepastian bahwa anak yang akan diangkat itu benar-benar mendapat jaminan dari orang tua tersebut, tidak hanya salah satu pihak, tetapi juga kedua belah pihak orang ayah dan ibu, juga keluarga besar menerima anak ini."

"Kita tidak ingin, salah satu ingin mengadopsi yang lain tidak, kemudian terjadi apa-apa dengan yang ingin mengadopsi, dan yang tersisa adalah pihak yang tidak ingin mengadopsi, itu kan bagian dari yang tidak kami harapkan," lanjut paparnya.

Baca Juga: Mewah dari Ujung Kaki Sampai Ujung Kepala, Ruben Onsu Habiskan Nyaris Rp 50 Juta untuk Dandani Betrand Peto Sebelum Susul Sarwendah ke Korea Selatan!

"Termasuk penerimaan dari keluarga besar itu juga penting," timpal Rita.

Pengangkatan anak dijelaskan Rita, terdiri dari 2 jenis yakni pengangkatan anak antar negara, ada juga yang domestik.

"Dalam aturan itu, ada namanya Tim Izin Pengangkatan Anak. Untuk pengangkatan anak sendiri ada yang antar negara, ada yang domestik,"

"Nah yang domestik itu ada di Dinas Sosial Provinsi, jadi bisa dari dinas sosial kabupaten, dan ada syarat-syaratnya tadi," terang Rita.

Baca Juga: Ajak Betrand Peto Berlibur ke Korea, Ruben Onsu: Trip Edukasi Pertama Buat Dia!