Find Us On Social Media :

VIDEO: Dari Pengakuan Fachri Albar, Ternyata Karena Hal ini Ia Menggunakan Narkoba

By Dwi Lanang Sentosa, Kamis, 15 Februari 2018 | 02:51 WIB

Fachri Albar di film Pengabdi Setan

Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni

Grid.ID - Fachri Albar baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan karena kasus narkoba.

Anak dari musisi Ahmad Albar itu ditangkap oleh Ditres Narkoba di kediamannya Serenia Hilda, Cirendeu, Tangerang Selatan, pada Rabu (14/2/2018) pukul 07.00 WIB.

(BACA: VIDEO: Terjerat Kasus Narkoba, Ternyata Seperti ini Kronologi Penangkapan Fachri Albar)

Dikatakan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto alasan pemain film "Pengabdi Setan' itu menggunakan barang haram tersebut karena depresi.

"Dari pengakuan tersangka sih (menggunakan narkoba) karena depresi," ungkap Mardiaz saat melakukan rilis di polres Jakarta Selatan.

(BACA: Tak Hanya Fachri Albar, Renata Istrinya Juga Dites Urine!)

Namun hal itu masih akan diselidiki kembali untuk mengetahui kebenarannya.

"Tapi kita belum tahu, nantikan kita cek dokternya siapa, mulai kapan (depresi) mana buktinya," tuturnya.

(BACA: Penangkapan Fachri Albar Disaksikan Istri dan Anaknya, Gini Kronologi Lengkapnya!)

Mardiaz mengatakan bahwa kondisi Fachri sendiri saat ini tidak terlihat dalam keadaan yang depresi.

"Ya kalo menurut kita masih dalam batas normal ya, tapi depresi seseorang kan beda-beda."

(BACA: Istri Fachri Albar Datangi Polres Metro Jakarta Selatan dan Katakan Ini)

"Ya bisa kita lihat, kalo terus kita perlukan ya kita paksanakan tapi kita lihat lebih lanjut," pungkasnya.

Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti antara lain 1 plastik klip sabu-sabu seberat 0.8 gram, 13 tablet Dumolid, narkotika psikotropika jenis calmlet Amfetamin dan Metafitamin serta alat hisap sabu.

(BACA: Fachri Albar Sudah Diintai Polisi Selama 3 Bulan!)

Suami dari Renata Kusmanto itu dijerat dengan pasal 112 sub 11 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Simak kisah selengkapnya di video berikut ini. (*)