Find Us On Social Media :

Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Divonis Bebas, Polisi Sampai Putar Otak Cari Cara Menjerat Tersangka

By Agil Hari Santoso, Selasa, 8 Oktober 2019 | 06:30 WIB

Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Divonis Bebas, Polisi Sampai Putar Otak Cari Cara Menjerat Tersangka

Grid.ID - Warga Kabupaten Aceh Utara dibuat heboh dengan dibebaskannya terdakwa kasus pemerkosaan anak.

J (24), terdakwa kasus pemerkosaan anak di Aceh Utara, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pada Jumat (4/9/2019) lalu.

Pemberian vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon kepada terdakwa kasus pemerkosaan anak itu pun sempat menjadi pertanyaan.

Baca Juga: Kabur Pasca Istri Sirinya yang Hamil Dibunuh dan Dibuang dalam Karung, Sersan Novri Ternyata Pernah Nyaris Dipecat dari Satuan TNI

Sebelumnya, J diduga telah memperkosa seorang pelajar I (15) pada 14 Juni 2019 lalu.

Pemerkosaan tersebut diduga dilakukan J saat mengembalikan HP milik korban yang ia rampas.

Ditangkap kepolisian sejak 22 Juni 2019 lalu, J justru divonis bebas usai hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon mengabulkan eksepsi terdakwa.

Mengutip Kompas.com, hakim membebaskan terdakwa karena merasa tak berwenang menyidangkan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Juga: Wanita Kalsel Dicabuli Teman Suami Saat Dini Hari, Baru Sadar Setelah Merasa Ada yang Beda Beberapa Menit Kemudian