Find Us On Social Media :

Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Divonis Bebas, Polisi Sampai Putar Otak Cari Cara Menjerat Tersangka

By Agil Hari Santoso, Selasa, 8 Oktober 2019 | 06:30 WIB

Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Divonis Bebas, Polisi Sampai Putar Otak Cari Cara Menjerat Tersangka

Setelah menangkap tersangka J satu menit setelah bebas dari rutan, penyidik Polres Aceh Utara berencana untuk menjeratnya dengan cara lain.

Kali ini, penyidik Polres Aceh Utara mengandalkan rujukan qanun (peraturan daerah) tentang jinayah guna menangkap terdakwa kasus pemerkosaan anak tersebut.

Baca Juga: Pegawai Bank di Jambi Dipecat Usai Video Tanpa Busananya Disebar Mantan Kekasih Lewat 11 Akun Palsu Instagram, Pelaku: Nyesel Saya...

Kasatreksim Polres Aceh UTara AKP Adhitya mengatakan, penyidikan ulang ini merupakan bentuk pelaksanaan anjuran hakim PN Lhoksukon beberapa waktu lalu.

“Maka penyidikannya diulang.

"Kasusnya tetap sama dengan tersangka J dan korbannya I (15)," ucap AKP Adhitya. (*)