Find Us On Social Media :

Imbauan KPK untuk Penyelenggara Negara yang Terima Endorsement seperti Mulan Jameela: Berpotensi Menjadi Pidana Jika Tidak Dilaporkan

By Asri Sulistyowati, Jumat, 18 Oktober 2019 | 17:40 WIB

Kolase penyanyi Mulan Jameela, dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Menjadi penyanyi yang banyak dikenal publik membuat Mulan Jameela sering menerima endorsement.

Baru-baru ini, Mulan Jameela mengunggah foto endorse tiga kacamata merek Gucci di akun Instagramnya.

Namun siapa sangka, unggahan Mulan Jameela ini mendapat perhatian dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Baca Juga: Belum Genap Sebulan Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Ditegur KPK Gara-gara Unggah Foto 3 Kacamata Merek Gucci

Ya sudah diberitakan Grid.ID sebelumnya, selain menjadi penyanyi, Mulan Jameela kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Istri Ahmad Dhani ini berhasil menduduki kursi wakil rakyat usai menggeser dua calon terpilih yakni Ervin Luthfi, dan Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak ketiga dan keempat di Partai Gerindra.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019.

Baca Juga: Belum Genap Sebulan Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Sudah Ditegur KPK Karena Hal Ini, Istri Ahmad Dhani Minta Maaf

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, KPK menyarankan agar Mulan Jameela terlebih dahulu melaporkan setiap barang endorsement yang akan ia terima ke Direktorat Gratifikasi KPK.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut.

Saut menjelaskan, pemberian sesuatu ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.