Find Us On Social Media :

Imbauan KPK untuk Penyelenggara Negara yang Terima Endorsement seperti Mulan Jameela: Berpotensi Menjadi Pidana Jika Tidak Dilaporkan

By Asri Sulistyowati, Jumat, 18 Oktober 2019 | 17:40 WIB

Kolase penyanyi Mulan Jameela, dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

Baca Juga: Niat Ucapkan Ultah untuk Prabowo, Penampilan Mulan Jameela Saat Pakai Seragam Tentara Malah Pancing Hujatan

"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B (tentang gratifikasi) Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi,"

"Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," jelas Saut.

Pasal 12B Ayat 1 dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Sewindu Hidup Sengsara Usai Diselingkuhi Ahmad Dhani dengan Mulan Jameela, Maia Estianty Kini Curhat Doanya Telah Dikabulkan: Sudah Berdoa Bertahun-tahun

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Ini Nyaris Jadi Saingan Mulan Jameela Hingga Sempat Digosipkan Bakal Dinikahi Ahmad Dhani, Sang Musisi: Nanti Digilir Satu-satu...

Berdasarkan bagian penjelasan terkait Pasal 12B Ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Saut mengibaratkan, orang-orang bisa terjatuh karena hal-hal sederhana.