Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Lanjutan atas Kasus Narkoba, Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Rehabilitasi

By Rissa Indrasty, Senin, 21 Oktober 2019 | 18:28 WIB

Jefri Nichol saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Dalam dakwaan sidang sebelumnya, Jefri Nichol dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan) dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba).

Baca Juga: Sama-sama di RSKO, Jefri Nichol Mengaku Sering Bertemu dan Ngobrol dengan Nunung Soal Hukum

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap polisi di kamar kos kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) lalu sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Hasil asesmen BNNP merekomendasikan Jefri Nichol untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (*)