Dalam dakwaan sidang sebelumnya, Jefri Nichol dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan) dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba).
Baca Juga: Sama-sama di RSKO, Jefri Nichol Mengaku Sering Bertemu dan Ngobrol dengan Nunung Soal Hukum
Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap polisi di kamar kos kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) lalu sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Hasil asesmen BNNP merekomendasikan Jefri Nichol untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (*)