Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Lanjutan atas Kasus Narkoba, Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Rehabilitasi

By Rissa Indrasty, Senin, 21 Oktober 2019 | 18:28 WIB

Jefri Nichol saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Jefri Nichol baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hasil sidang kali ini menyatakan Jefri Nichol dituntut 10 bulan rehabilitasi oleh JPU karena selalu bersikap sopan dan belum pernah terjerat hukum sebelumnya.

Baca Juga: Rajin dan Antusias Ikuti Program di RSKO, Jefri Nichol Naik Berat Badan Drastis Hingga 13 Kg

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan satu, menyatakan terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum," ungkap JPU, Jefri Hardy, saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

"Menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," lanjutnya.

"Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang dijalani terdakwa," sambung Jefri.

Baca Juga: Diberi Hadiah oleh Penggemar Jelang Sidang, Jefri Nichol Tanggapi dengan Menanyakan Nama Para Fans

"Dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan."

"Namun terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," lanjutnya.

Dalam dakwaan sidang sebelumnya, Jefri Nichol dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan) dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba).

Baca Juga: Sama-sama di RSKO, Jefri Nichol Mengaku Sering Bertemu dan Ngobrol dengan Nunung Soal Hukum

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap polisi di kamar kos kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) lalu sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Hasil asesmen BNNP merekomendasikan Jefri Nichol untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (*)