Find Us On Social Media :

Tak Terima Dianggap Pemeran Video Syur, Gisella Anastasia Laporkan Akun Media Sosial hingga Grup WhatsApp

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 25 Oktober 2019 | 17:29 WIB

Gisella Anastasia saat membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Baca Juga: Peringatkan Penyebar Video Mirip Dirinya, Gisella Anastasia Siap Laporkan, Biar pada Jera!

"Di mana Mba Gisel juga sudah minta beberapa rekannya yang melihat ada beberapa postingan-postingan di media-media sosial lainnya yang kemudian nantinya akan kita juga sampaikan ke pihak penyidik," ucap Sandy lagi.

Kendati demikian, dalam kesempatan tersebut Sandy Arifin sekaligus mensomasi pihak-pihak yang melakukan penyebaran video porno.

"Secara terbuka kami juga mensomasi para pihak yang sampai sekarang masih memposting ataupun juga masih menyebarkan fitnah atau berita-berita yang tidak benar," pungkas Sandy.

Baca Juga: Tanggapi Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Mbah Mijan Diperingatkan Netizen: Secara UU ITE, Anda Juga Bisa Kena Hukum

Laporan Gisella Anastasia diterima dengan nomor TBL/6664/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Laporan ini mengenakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan tuntutan 6 tahun penjara. (*)