Find Us On Social Media :

Jefri Nichol Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Ditanya Soal Orangtuanya yang Mengaku Kecolongan Dirinya Terjerat Narkoba

By Rissa Indrasty, Senin, 28 Oktober 2019 | 18:13 WIB

Jefri Nichol saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Jefri Nichol baru saja usai menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba hari ini, Senin (28/10/2019).

Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa atau Jefri Nichol.

Dalam sidang sebelumnya, Jefri Nichol dituntut 10 bulan menjalani rehabilitasi rawat inap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanannya.

Baca Juga: JPU Tolak Nota Pembelaan yang Diajukan Pihak Jefri Nichol untuk Rawat Jalan

Mendengar hasil sidang tersebut, Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengungkapkan rasa terima kasih kepada JPU dan juga mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Di mana Aris Marasabessy mengungkapkan seharusnya Jefri Nichol menjalani rawat jalan bukan rawat inap dalam rehabilitasi.

Namun pada sidang kali ini, JPU tidak menyetujui nota pembelaan yang diajukan pihak Jefri Nichol dan tetap ingin pada tuntutan awalnya.

Baca Juga: Sudah Baca Buku yang Diberikan Fans pada Sidang Sebelumnya, Jefri Nichol Berterima Kasih dan Berharap Penggemar Tetap Setia Mendukungnya

Sedangkan majelis hakim belum bisa memastikan dan akhirnya menunda hasil pleidoi yang diajukan Jefri Nichol kala itu.

Usai sidang, Jefri Nichol mengungkapkan bahwa ia merasa sangat bersalah terhadap orangtuanya karena dirinya terjerat narkoba.

"Pastinya ngerasa bersalah banget, ada di persidangan ini udah salah sih," ungkap Jefri Nichol saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Baca Juga: Akan Bacakan Sendiri Nota Pembelaan dari Tuntutan JPU di Sidang Nanti, Jefri Nichol: Masa Aku yang Melakukan Pengacara yang Minta Maaf

Kemudian saat ditanya tanggapannya mengenai sang ibu yang mengaku kecolongan karena dirinya terjebak narkoba, Jefri Nichol tak bisa menjawab.

Namun sambil tersenyum pahit dan menunduk, Jefri Nichol menitikkan air mata kesedihannya.

Hingga akhir wawancara, Jefri Nichol tak kuasa menutupi kesedihannya.

Baca Juga: Jefri Nichol Ajukan Pleidoi karena Dituntut Rehabilitasi Rawat Inap, Kuasa Hukum: Dia Juga Pengin Berkarya Lagi

Jefri Nichol dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan) dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba).

Jefri Nichol ditangkap polisi di kamar kos kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Baca Juga: Cuma Main di Air Terjun, Nagita Slavina Pakai Topi Super Mewah, Intip Harganya!

Tonton video terkait :

(*)