Find Us On Social Media :

Tipu Daya Guru SMK Cantik di Buleleng, Janjikan Siswinya Kebaya Demi Puaskan Hasrat Bejat Pacarnya untuk Hubungan Suami Istri Bertiga

By Agil Hari Santoso, Jumat, 8 November 2019 | 07:38 WIB

Tipu Daya Guru SMK Cantik di Buleleng, Janjikan Siswinya Kebaya Demi Puaskan Hasrat Bejat Pacarnya untuk Hubungan Suami Istri Bertiga

Grid.ID - Seorang oknum guru SMK cantik di Buleleng, Bali, Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29), diamankan usai membuat geger warga setempat.

Oknum guru SMK cantik Buleleng itu nekat mengajak salah satu siswinya, V (16) untuk berhubungan layaknya suami istri bertiga bersama sang kekasih.

Guru SMK cantik di Buleleng itu tega mengajak siswinya yang masih di bawah umur untuk berhubungan bertiga demi memuaskan hasrat bejat kekasihnya.

Baca Juga: Bak Kesetanan Usai Nafsu Bejatnya Tak Dilayani Pacar, Seorang Dokter Tega Tinju Wajah Kekasihnya Berkali-kali hingga Bonyok dan Sulit Dikenali Lagi

Mengutip Tribunnews.com, kekasih guru SMK cantik itu adalah seorang pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36).

Mirisnya, Anak Agung Putu Wartayasa ternyata sudah memiliki istri.

Sedangkan oknum guru honorer cantik bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih, merupakan selingkuhannya.

Tak cukup berhubungan bersama istri dan sang selingkuhan, pegawai kontrak BKPSDM Buleleng itu ternyata berkeinginan untuk meluapkan hasrat bejatnya ke wanita lain.

Baca Juga: Kelakuan Bejat Guru Les Vokal, Sambil Mengajar Tega Setubuhi Muridnya yang Masih SMP Sebanyak 4 Kali Hingga Mengandung 8 Bulan!

Sayangnya, wanita lain itu adalah seorang siswi yang masih di bawah umur, V (16).

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengungkapkan, kasus yang dialami V itu terjadi pada 26 Oktober lalu.

Namun, baru dilaporkan pihak korban yakni orangtua V, pada Rabu (6/11/2019) kemarin.

Baca Juga: Ayah Tiri Tega Perkosa Putrinya Sejak Kelas 5 SD, Acungkan Pisau ke Sang Bocah Demi Salurkan Nafsu Bejatnya

"Pelaku laki-laki yang meminta kepada pelaku perempuan untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.

"Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah," ungkap Vicky Tri Haryanto.

Di sisi lain, oknum pegawai BKPSDM Buleleng Anak Agung Putu Wartayasa telah mengakui perbuatannya.

Di hadapan aparat dan awak media, Wartayasa mengaku hanya ingin bercanda dengan mengirimkan video dewasa threesome kepada selingkuhannya, Darmaningsih.

Baca Juga: Takut Perbuatan Bejatnya Terbongkar, Seorang Ayah Suruh Temannya Ikut Cabuli Anak Kandung yang Terlanjur Hamil Buah Hatinya

Candaannya ternyata dianggap serius oleh Darmaningsih, yang kemudian menyanggupi permintaan bejat sang pacar.

Darmaningsih kemudian berinisiatif untuk mengajak salah satu siswinya di SMK, V, untuk berhubungan threesome bersamanya dan sang pacar cuma dengan iming-iming dibelikan baju kebaya.

"Saya terobsesi dari video dewasa. Saya pacaran sama dia sudah hampir dua tahun.

"Saya juga sudah berkeluarga.

Baca Juga: Niat Hati Ingin Sembuhkan Bisul di Paha, Gadis SMA Ini Justru Harus Melayani Nafsu Bejat Dukun Cabul Hingga 15 Kali, Diancam Akan Disantet Jika Berani Melapor

"Saya awalnya hanya bercanda, akhirnya pacar saya bilang salah satu siswanya ada yang bisa diajak begitu," ujar Wartayasa, dikutip Grid.ID dari Tribun Bali.

Darmaningsih sendiri, baru mengajar menjagi guru SMK V selama 1,5 tahun.

"Awalnya saya minta dia buat menemani saya jalan-jalan.

"Kami ketemu tanggal 26 Oktober di depan GOR Singaraja.

Baca Juga: Miris, Oknum Polisi Rangkap Guru Ngaji Cabuli 5 Bocah SD, Takuti Korban dengan Azab hingga Iming-iming Uang Rp 20 Ribu Demi Salurkan Hasrat Bejatnya

"Kemudian saya minta buat diantar ketemu sama cowok saya (Wartayasa) di kosannya. Sampai di kos di dalam kamar,

"Kami awalnya hanya ngobrol-ngobrol biasa. Kemudian terjadilah perbuatan itu," jelas Darmaningsih.

Seusai dipaksa berhubungan suami istri tak biasa oleh kedua tersangka, V akhirnya mengadu kepada orangtuanya.

Baca Juga: Bejat! Pria di Karawang Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Hingga Hamil dan Jual Sang Anak ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 300 Ribu

Sang ibu akhirnya melaporkan kasus yang dialami V ke unit PPA Polres Bulelelng pada Rabu (6/11/2019), yang kemudian langsung direspon petugas dengan penangkapan Darmaningsih dan Wartayasa.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka perempuan dijerat Pasal81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,

Sedangkan untuk tersangka pria dijerat dengan tuduhan tindak pidana persetubuhan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman denda maksimal Rp 5 Miliar dan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka pria yang tercatat sebagai pegawai kontrak di BKPSDM sejak tahun 2010 itu kini juga terancam dipecat dari pekerjaannya. (*)