Find Us On Social Media :

Dituduh Langgar Dua UU Lalu Lintas, Jungkook BTS akan Kembali Dipanggil Polisi Terkait Kecelakaan Mobil

By Mia Della Vita, Jumat, 8 November 2019 | 20:32 WIB

Jungkook BTS akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian terkait kasus kecelakaan mobil.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID - Idol Korea Selatan, Jungkook BTS akan kembali diinterogasi oleh pihak kepolisian terkait kasus kecelakaan mobil yang disebabkan olehnya.

Jungkook BTS akan diperiksa atas tuduhan melanggar UU Lalu Lintas dan UU Kecelakaan Lalu Lintas Khusus.

Mengutip Allkpop, informasi itu disampaikan oleh Pusat Kepolisian Seoul Yongsan pada Jumat (8/11/2019).

Baca Juga: Miliki Bulu Lebat, Reza Rahadian Sempat Dibully Hingga Dipanggil 'Si Monyet'

Pusat Kepolisian Seoul Yongsan mengumumkan bahwa Jungkook BTS akan kembali menjalani interogasi atas tuduhan melanggar UU Lalu Lintas Jalan dan UU Kecelakaan Lalu Lintas Khusus.

Jungkook dikenakan dua dakwaan karena sopir taksi terluka saat kecelakaan.

Itu artinya Jungkook bertanggung jawab atas pelanggaran Undang-Undang Kecelakaan Lalu Lintas Khusus.

Baca Juga: Brigadir AM yang Tembak Mahasiswa di Kendari Resmi Jadi Tersangka, Motif Pelaku Terungkap

Sebelumnya, kepolisian Yongsan mengatakan tengah menyelediki kasus kecelakaan Jungkook BTS itu.

"Kami telah memeriksa CCTV dan kotak hitam."

"Kami saat ini sedang menyelidiki untuk melihat apakah itu merupakan bagian dari undang-undang pelanggaran kecelakaan mobil."