Find Us On Social Media :

Tak Tahu Sopan Santun, Oknum Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Lecehkan Mahasiswi Hingga Paksa Korban Pegang Kemaluannya

By Siti Maesaroh, Sabtu, 16 November 2019 | 18:45 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual.

"Tidak mengakui ya tidak masalah, kan ada keterangan dari saksi-saksi," kata Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto, saat menginterogasi pelaku.

Usai ramai jadi perbincangan, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono, Pengageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, menuturkan akan memberikan sanksi tegas kepada SW.

"Iya (sudah dilaporkan ke polisi). Saya masih menunggu laporan dari polisi. Kita tunggu saja berikutnya bagaimana," ujar GKR Condrokirono.

Baca Juga: 1 Muharram 1440 Hijriah : Simak Tradisi Sambut Tahun Baru Islam dari Keraton Yogyakarta dan Surakarta

Untuk kelanjutan nasib SW, pihak keraton masih menunggu laporan dari kepolisian.

"Menunggu laporan dari kepolisian karena kita kan tidak bisa memecat begitu saja kalau tidak ada lampiran. Tapi, semua berkas sudah ada di saya," tambahnya.

Melansir dari Hukum Online.com, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang Pelanggaran Keasusilaan dan Kesopanan.

Ancaman hukumannya sendiri pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

(*)