Sang bocah bisa lolos dari maut yang selama ini menyiksanya karena melarikan diri dan kembali ke pelukan ayah kandungnya pada 5 November 2019 lalu.
Di hari yang sama pula, orang tua angkat sang bocah membuat laporan kehilangan karena telah kehilangan anak angkatnya.
Tak ingin tinggal diam, ayah kandung sang bocah akhirnya melaporkan kejadian miris yang menimpa anaknya ke polisi pada 8 November 2019 lalu.
Di hari yang sama, polisi langsung menangkap kedua orang tua angkat sang bocah, beserta anak dan menantunya.
Sang ibu angkat mengaku bersalah melakukan kekerasan kepada anaknya, saat menjalani sidang di pengadilan pada Selasa (19/11/2019) lalu.
Ayah angkat si bocah berhasil bebas, sedangkan sang ibu harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.
Serta wajib menjalani hukuman pelayanan masyarakat selama 120 jam dalam setahun.
(*)