Find Us On Social Media :

Mulai Besok, Pengguna Skuter Listrik yang Melintas di Jalan Raya akan Didenda Rp 250 Ribu!

By Arif Budhi Suryanto, Minggu, 24 November 2019 | 15:12 WIB

Sejumlah skuter listrik terparkir di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman

Laporan Wartawan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Buntut panjang insiden yang menewaskan pengguna skuter listrik membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan tindakan tegas.

Mulai besok, Senin (25/11/2019), Pemprov DKI Jakarta melarang para pengguna skuter listrik untuk melintas di jalan raya.

Bahkan, bagi para pengguna skuter listrik yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda akan ditilang.

Baca Juga: Ibunya Anggota Dewan, Pelaku yang Tabrak Pengendara Skuter Listrik Hingga Kini Belum Juga Ditahan, Keluarga Korban Kecewa: Uang Tidak Akan Mengembalikan Ammar!

"Bagi pengendara otopet (skuter listrik) yang berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan, maka Polri akan melakukan tindakan represif non yustisial atau teguran,"

"Pada tanggal 25 November 2019, Polri akan melaksanakan tindakan represif yustisial atau penilangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Minggu (24/11/2019).

Bagi para pengguna skuter listrik yang ketahuan melanggar akan dijerat dengan Pasal 282 Juncto Pasal 104 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Enam Sekawan Habiskan Malam Bersama Kendarai Skuter Listrik, Dua Diantaranya Tewas Tertabrak Mobil dari Belakang

"(Para pelanggar) akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu," ungkap Yusri lebih lanjut.

Melansir dari laman Kompas.com, para pengguna skuter listrik ke depannya hanya diperbolehkan melintas di kawasan-kawasan tertentu saja.

Misalnya di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).