Find Us On Social Media :

Mulai Besok, Pengguna Skuter Listrik yang Melintas di Jalan Raya akan Didenda Rp 250 Ribu!

By Arif Budhi Suryanto, Minggu, 24 November 2019 | 15:12 WIB

Sejumlah skuter listrik terparkir di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman

Baca Juga: Males Naik Mobil Karena Takut Terjebak Macet? Skuter Listrik Ini Bisa Jadi Solusi nih

Kebijakan ini sebagai upaya represif pemerintah daerah untuk meminimalisir kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik atau GrabWheels.

Pasalnya, seperti yang diberitakan Kompas.com sebelumnya, terjadi kecelakaan maut yang menewaskan pengguna GrabWheels.

Dua pengguna GrabWheels tewas saat berkedara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019).

Yakni Wisnu (18) dan Ammar (18).

Baca Juga: Urat Malunya Mungkin Sudah Putus, Seorang Wanita Mengendarai Skuter Matiknya Keliling Kota Dengan Keadaan Telanjang

Saat itu, kedua korban bersama empat rekannya yang lain sedang mengendarai skuter listrik yang disewakan dari FX Sudirman.

Namun saat sedang melintas lurus ke arah FX Sudirman, tiba-tiba saja ada mobil Camry yang yang menabrak mereka dari belakang.

Akibatnya, mereka berenam sama-sama terlempar pascaditabrak oleh mobil itu.

Baca Juga: Kymco Hadirkan Skuter Matik Anti Hujan, Waterproof?

Sementara itu, empat rekan dari korban tewas mengalami luka-luka.

"Teman saya Bagus mental 10-15 meter, saya langsung banting skuter pas lihat teman saya terlempar jauh, abis itu saya samperin si Bagus masih sadar cuma kulit lengan kiri tidak ada sama engkel tidak bisa gerak," kata Fajar.

(*)