Find Us On Social Media :

Pengendara Motor Jangan Sembarangan Lewat Jalur Sepeda, Bila Melanggar Siap-siap Kena Tilang!

By None, Sabtu, 30 November 2019 | 13:30 WIB

Marka jalan garis putih putus-putus pada jalur sepeda, itu tandanya mix traffic.

Grid.ID - Jalur khusus sepeda sudah banyak dibuat di beberapa wilayah Jakarta.

Mulai Senin (25/11/2019) kemarin, peraturan lalu lintas untuk jalur khusus sepeda ini juga sudah resmi diberlakukan.

Jadi, untuk para pengendara motor yang masih melanggar dan nekat menggunakan jalur khusus sepeda ini bisa teracam ditilang polisi.

Baca Juga: Rela Beli Obat Murah untuk Menabung Biaya Pernikahan, Kisah Cinta Pasangan ini Berakhir Tragis

Ada 2 pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dikenakan untuk menjerat pengendara motor yang nekat masuk jalur sepeda.

Pasal-pasal digunakan untuk menjerat para pelanggar jalur sepeda adalah yang berkaitan dengan Hak Utama Pejalan Kaki (Pasal 284) dan Pelanggaran Marka Rambu dan Marka Jalan (Pasal 287 Ayat 1).

Adapun bunyi dari Pasal 284, sebagai berikut :

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Baca Juga: Anak Mantan Presiden Indonesia Ini Jarang Terekspos, tapi Namanya Tiba-tiba Dikaitkan dengan Dugaan Suap Impor Bawang Putih!

Lalu pada Pasal 287 ayat 1 :

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

MARKA JALAN KHUSUS JALUR SEPEDA