Find Us On Social Media :

Pengendara Motor Jangan Sembarangan Lewat Jalur Sepeda, Bila Melanggar Siap-siap Kena Tilang!

By None, Sabtu, 30 November 2019 | 13:30 WIB

Marka jalan garis putih putus-putus pada jalur sepeda, itu tandanya mix traffic.

Grid.ID - Jalur khusus sepeda sudah banyak dibuat di beberapa wilayah Jakarta.

Mulai Senin (25/11/2019) kemarin, peraturan lalu lintas untuk jalur khusus sepeda ini juga sudah resmi diberlakukan.

Jadi, untuk para pengendara motor yang masih melanggar dan nekat menggunakan jalur khusus sepeda ini bisa teracam ditilang polisi.

Baca Juga: Rela Beli Obat Murah untuk Menabung Biaya Pernikahan, Kisah Cinta Pasangan ini Berakhir Tragis

Ada 2 pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dikenakan untuk menjerat pengendara motor yang nekat masuk jalur sepeda.

Pasal-pasal digunakan untuk menjerat para pelanggar jalur sepeda adalah yang berkaitan dengan Hak Utama Pejalan Kaki (Pasal 284) dan Pelanggaran Marka Rambu dan Marka Jalan (Pasal 287 Ayat 1).

Adapun bunyi dari Pasal 284, sebagai berikut :

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Baca Juga: Anak Mantan Presiden Indonesia Ini Jarang Terekspos, tapi Namanya Tiba-tiba Dikaitkan dengan Dugaan Suap Impor Bawang Putih!

Lalu pada Pasal 287 ayat 1 :

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

MARKA JALAN KHUSUS JALUR SEPEDA

Seperti diketahui bahwa setelah melaksanakan tahap ujicoba dari sejak September 2019 lalu, aturan terkait jalur sepeda hari ini resmi berlaku.

Baca Juga: Lama Tak Muncul Setelah Diisukan Depresi Hingga Menikah dengan Pria 16 Tahun Lebih Tua, Revi Mariska Sebut Dirinya Sebagai 'Pembantu'

Ngomongin soal aturan jalur sepeda, sesungguhnya nggak semua jalur sepeda yang nggak boleh dilintasi kendaraan lain.

Ada marka jalan tertentu pada jalur sepeda yang disebut sebagai mix traffic atau bisa dilintasi kendaraan bermotor lainnya.

Mix Traffic itu ditandai dengan marka jalan garis putih putus-putus.

Hal tersebut seperti yang diucapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 7 Museum Kuliner Paling Unik di Dunia, Salah Satunya Pamerkan Makanan dengan Ukuran Raksasa!

"Begitu markanya putihnya putus-putus itu bersama-sama, itu mix traffic," ucap Syafrin Liputo yang dilansir dari Kompas.com.

Adapun yang dianggap dosa besar sehingga bisa langsung ditilang saat melintas di jalur sepeda adalah bila marka jalannya di jalur sepeda nggak putus-pusut alias solid dengan kelir putih, fix hanya pengguna sepeda saja yang boleh melintas.

Pengguna kendaraan bermotor juga dianggap dosa besar, bila melintas marka jalur sepeda berwarna hijau.

Pasalnya marka itu dijadikan penanda atau petunjuk bagi pengguna kendaraan lain bila area tersebut merupakan zona pengguna sepeda.

Baca Juga: Nekat Kabur karena Tak Mau Ditilang Polisi, Pria ini Rela Bersembunyi di Selokan Selama 24 Jam

Adapun jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019, ada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.

Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur. (*)

Artikel ini telah tayang di Otofemale.com dengan judul Nekat Langgar Jalur Khusus Sepeda, Pengendara Motor Bisa Kena 2 Pasal Sekaligus