Find Us On Social Media :

Kasus Asusila, Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

By Al Sobry, Kamis, 15 Maret 2018 | 00:27 WIB

Gatot Brajamusti Ngeri Sidang Tuntutan Dibacakan, Aih!

Saat ditemui Grid.ID, Reza Artamevia rupanya buru-buru meninggalkan ruang sidang, ia pun menolak untuk memberikan keterangan kepada wartawan.

"Nggak, saya lagi nggak mau ngasi keterangan, udah ya," ujar Reza sembari meninggalkan Pengadilan.

Sebelumnya, dalam persidangan Reza memgatakan kepada Majelis Hakim kehadiranya di pengadilan mewakili murid-murid Gatot Btajamusti yang setia.

"Saya mewakili murid-murid terdakwa bahwa tidak semua murid mengkhianati dan menghujat beliau, itu mungkin hanya satu dua orang saja dan sudah banyak terjadi," pungkasnya.

Hasil tes DNA menyatakan Gatot Brajamusti adalah ayah dari anak korban dan pelapor CT.

Hal itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadiman dalam persidangan kasus asusila yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

JPU menghadirkan saksi ahli dari Kepala Laboratorium DNA Pusdokkes Polri Putut T Widodo.

(Baca: Marion Jola Buktikan Kemampuannya, Ari Laso: Memang Punya Aura Bintang)

Saat mendengarkan saksi berbicara, Gatot Brajamusti tidak mengiyakan ataupun membantah.

Hasi pemeriksaan ini jelas akan berdampak pada putusan hukum Gatot Brajamusti nantinya.

Menurut Hadiman, pastinya akan memberatkan terdakwa Gatot Brajamusti.

(Baca: Ngarep Nikah Tahun Ini, Siti Badriah: Lakinya Nggak Ada!)

Diberitakan sebelumnya, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan bernisial CT atas kasus asusila. Ketika itu, CT masih berusia 16 tahun.

Dalam persidangan, JPU membacakan bahwa pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011 hingga pelapor memiliki anak dari tersangka.(*)