Find Us On Social Media :

Kasus Asusila, Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

By Al Sobry, Kamis, 15 Maret 2018 | 00:27 WIB

Gatot Brajamusti Ngeri Sidang Tuntutan Dibacakan, Aih!

Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari

Grid.IDGatot Brajamusti dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun.

Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Gatot Brajamusti dituntut dengan hukuman maksimal karena mempertimbangkan perilaku asusila terhadap anak dibawah umur yang secara terus menerus dilakukan olehnya.

(Gatot Brajamusti Ngeri Sidang Tuntutan Dibacakan, Aih!)

"Kalau pasal yang kita tuntut ini UU Perlindungan Anak, itu ancaman maksimal 15 tahun karena perbuatannya dia itu berlanjut, tahun 2007 sampai 2011 itu masih dilakukan. Itu yang memberatkan dia," jelas Hadiman selaku Jaksa Penuntut Umum saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Lebih lanjut, Hadiman menjelaskan terdapat hal yang meringankan terdakwa di antaranya terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.

Persidangan dilaksanakan secara tertutup di ruang sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Sebelumnya penyanyi Reza Artamevia akhirnya untuk kedua kalinya hadir sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).

Reza mengatakan sengaja hadir sebagai saksi meringankan untuk guru spiritualnya tersebut.

"Dia Guru saya," ujar Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(BACA: Jadi Saksi di Sidang Gatot Brajamusti, Reza Artamevia Bacakan Surat Ini Sambil Menangis!)

Saat ditemui Grid.ID, Reza Artamevia rupanya buru-buru meninggalkan ruang sidang, ia pun menolak untuk memberikan keterangan kepada wartawan.

"Nggak, saya lagi nggak mau ngasi keterangan, udah ya," ujar Reza sembari meninggalkan Pengadilan.

Sebelumnya, dalam persidangan Reza memgatakan kepada Majelis Hakim kehadiranya di pengadilan mewakili murid-murid Gatot Btajamusti yang setia.

"Saya mewakili murid-murid terdakwa bahwa tidak semua murid mengkhianati dan menghujat beliau, itu mungkin hanya satu dua orang saja dan sudah banyak terjadi," pungkasnya.

Hasil tes DNA menyatakan Gatot Brajamusti adalah ayah dari anak korban dan pelapor CT.

Hal itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadiman dalam persidangan kasus asusila yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

JPU menghadirkan saksi ahli dari Kepala Laboratorium DNA Pusdokkes Polri Putut T Widodo.

(Baca: Marion Jola Buktikan Kemampuannya, Ari Laso: Memang Punya Aura Bintang)

Saat mendengarkan saksi berbicara, Gatot Brajamusti tidak mengiyakan ataupun membantah.

Hasi pemeriksaan ini jelas akan berdampak pada putusan hukum Gatot Brajamusti nantinya.

Menurut Hadiman, pastinya akan memberatkan terdakwa Gatot Brajamusti.

(Baca: Ngarep Nikah Tahun Ini, Siti Badriah: Lakinya Nggak Ada!)

Diberitakan sebelumnya, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan bernisial CT atas kasus asusila. Ketika itu, CT masih berusia 16 tahun.

Dalam persidangan, JPU membacakan bahwa pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011 hingga pelapor memiliki anak dari tersangka.(*)