Baca Juga: Wiranto Tantang Prabowo dan Kivlan Zein Sumpah Pocong Menyoal Tuduhan Dalang Kerusuhan Mei 1998
Khairiyah mengaku, menyewa rumah itu dari pembeli sebelumnya.
Namun dikatakan Nasirin, salah seorang petugas keamanan komplek perumahan itu, menyebut bahwa rumah itu memang tidak pernah dibeli Kivlan.
"Pak Kivlan cuma nyewa aja di rumah ini. Jadi sebenarnya rumah ini bukan punya Pak Kivlan," katanya.
Sebagai tambahan informasi, Mayor Jenderal TNI (Purnawiran) Kivlan Zen saat ini memang sudah keluar dari rumah tahanan namun statusnya menjadi tahanan rumah.
Hal itu berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst pada 11 Desember 2019, majelis hakim ketua Saifudin Zuhri menyatakan, status pembantaran kasus Kivlan dicabut.
“Mengalihkan status penahanan terdakwa Kivlan Zen dari status rumah tahanan negara ke tahanan rumah sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 26 Desember 2019,” ujar Saifudin dalam surat penetapan itu.
Baca Juga: Bakat Terpendamnya Terbongkar, Nia Ramadhani Langsung Tersipu Malu dan Lari
Selain itu, hakim juga memberikan izin kepada Kivlan untuk melakukan fisioterapi seminggu dua kali dengan catatan harus dikawal oleh petugas PN Jakpus.
Keputusan hakim mengabulkan permohonan Kuasa Hukum Kivlan itu lantaran saat ini Kivlan tengah menjalani pengobatan usai operasi di RSPAD Gatot Subroto.
(*)