Find Us On Social Media :

Dibawa Menggunakan Mobil oleh Polisi, Ibra Azhari akan Dibawa ke Mana?

By Rangga Gani Satrio, Selasa, 24 Desember 2019 | 17:19 WIB

Ibra Azhari saat dibawa menggunakan mobil oleh penyidik dari Gedung Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Selasa (24/12/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Pihak kepolisian berhasil meringkus Ibra Azhari di kediamannya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan pada Minggu (22/12/2019).

Menurut pantauan tim Grid.ID, Ibra Azhari dibawa menggunakan mobil oleh penyidik dari Gedung Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya pada Selasa (24/12/2019) hari ini.

Namun, penyidik enggan memberitahu Ibra Azhari akan dibawa.

Baca Juga: Ibra Azhari Sudah 4 Kali Ditangkap karena Narkoba, Akankah Polisi Beri Hukuman Lebih Berat?

"Sama humas saja tanyanya," jawab penyidik saat ditanya Grid.ID.

Saat dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, ia belum mengetahui pastinya Ibra Azhari akan dibawa ke mana.

"Belum tahu, mungkin dibawa ke ruang penyidik atau ke mana. Nanti saya cek lagi, tapi masih berkembang lagi. Karena memang berjalan dari semalem di kediamannya, apakah nanti berkembang lagi hari ini kita tunggu aja hasil penyidik," jelasnya.

Baca Juga: Lakukan Pengembangan Kasus, Polisi Akhirnya Temukan Putau di Rumah Ibra Azhari

Seperti diketahui, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat adik kandung Ayu Azhari itu berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial MH.

Penyidik ​​Subdit II Ditoldarko Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan pengintaian kepada pengedar berinisial IS dengan pembelian jenis sabu pada Sabtu (21/12/2019).

Saat polisi memeriksa ponsel milik IS, MH diketahui akan mengantarkan sabu kepada Ibra.

Baca Juga: Belum Sempat Jenguk Ibra Azhari yang Dibekuk Polisi, Ayu Azhari: Saya dan Anak-Anak Mendoakan yang Terbaik

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi juga memeriksa tiga tersangka lain yaitu UW, JT, dan H.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Bajunya Kembaran dengan Bilqis, Ayu Ting Ting Justru Tampil Glamor Pakai Sepatu Harga Fantastis!

(*)