Find Us On Social Media :

Ungkap Prostitusi Online yang Menawarkan Perempuan Dewasa Hingga di Bawah Umur, Polisi Berhasil Amankan 3 Mucikari

By Fabia Nurmauli Rosales, Jumat, 27 Desember 2019 | 13:40 WIB

Beberapa foto perempuan yang perjualbelikan dalam kasus prostitusi online di Kabupaten Pinrang.

Laporan Wartawan Grid.ID, Fabia Nurmauli Rosales

Grid.ID - Kasus perdagangan manusia secara online berhasil diungkap Satreskrim Polres Pinrang.

Dari belasan perempuan dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), polisi berhasil mengamankan 3 pelaku yang terdiri dari seorang perempuan dan 2 pria berinisial IS, NA dan AL.

Perempuan yang ditawarkan sendiri terdiri dari usia remaja, dewasa, hinggga anak di bawah umur.

Baca Juga: Bayar Mucikari yang Masih Keluarga Korban Seharga Rp 2 Juta, Wakil Bupati Buton Utara Cabuli Bocah 14 Tahun

Pihaknya mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut setelah petugas menerima laporan terkait maraknya prostitusi online di Bumi Lasinrang.

Dilansir dari Tribun Pinrang, Jumat (27/12/2019), setelah mendapatkan sebuah laporan,  polisi langsung melakukan penyamaran untuk berpura-pura menjadi penyewa jasa prostitusi online.

Polisi bertransaksi melalui WhatsApp dan sepakat dengan tarif Rp 650 ribu.

Baca Juga: Lina Diam-Diam Melahirkan, Anak-Anak Sule Pamer Paras Adik Tirinya yang Selama Ini Jadi Incaran Publik

"Jadi dalam transaksi itu, mucikari ini mengirimkan foto-foto perempuannya," ujar AKP Dharma Kasatreskrim Polres Pinrang, pada Kamis (26/12/2019).

"Foto yang dipilih kemudian dinego hingga menyepakati harga dan tempat transaksi," lanjutnya.

Setelah menyepakati harga, perempuan yang dipesan lantas datang ke wisma atau hotel yang berada di Jl. Jend Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.