Find Us On Social Media :

Sidang Perkara Gatot Brajamusti 6 Kali Ditunda, Hakim Geram!

By Okki Margaretha, Selasa, 27 Maret 2018 | 22:44 WIB

Gatot Brajamusti saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/0/2017).

(Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta, Kuasa Hukum Gatot Brajamusti: Tidak Logis!)

Menurutnya hal tersebut dilakukan untuk penekanan agar JPU tidak terus meminta penundaan.

"Saya enggak pernah pakai nada tinggi, bahasa saya itu enggak pernah nada tinggi.”

“Maksud saya tinggi itu supaya lebih bisa di perhatikan. Biar gerakannya tuh biar cepat gitu, gitu ya," katanya.

(Kasus Asusila, Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta)

Akibatnya dengan berat hati, sidang kasus Gatot Brajamusti kembali ditunda.

Namun Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih memberikan kesempatan bagi JPU untuk menyiapkan tuntutan.

"Jadi sidang saya tunda nomor 994, ini perkara, dengan alasan penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa di muka persidangan.”

(Reza Artamevia Anggap Kebaikan Gatot Brajamusti Lebih Besar Dibanding Kesalahan)

“Hari Selasa, tanggal 3 April 2018 sidang selesai ditutup," pungkas Ketua Majelis Hakim sambil menutup persidangan dengan sekali ketukan palu. (*)