Find Us On Social Media :

Sidang Perkara Gatot Brajamusti 6 Kali Ditunda, Hakim Geram!

By Okki Margaretha, Selasa, 27 Maret 2018 | 22:44 WIB

Gatot Brajamusti saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/0/2017).

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Sidang lanjutan kasus yang menjerat Gatot Brajamusti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Namun ada yang berbeda dari sidang lanjutan untuk kasus kepemilikan senja api ilegal dan satwa liar kali ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) rupanya tak menghadirkan terdakwa dalam sidang lanjutan ini.

(Gatot Brajamusti Tak Hadir di Ruang Sidang, Hakim Ketua Marah Besar!)

Hal tersebut menyebabkan Ketua Majelis Hakim geram dan sidang hanya berlangsung kurang lebih 10 menit saja tak bisa lagi dilanjutkan.

Padahal kasus ini cukup menyita perhatian publik, namun pihak JPU terus menunda pembacaan tuntutan terkait kasus tersebut.

"Saudara harus tanggung jawab jadi harus masuk akal.”

(Sidang Tuntutan Terhadap Gatot Brajamusti Kembali Digelar Setelah 4 Kali Ditunda!)

“Kenapa? Kalau kalau terus di tunda di ketawain orang ya kan?" tegas Ketua Majelis Hakim, Achmad Guntur pada JPU Sarwoto saat di persidangan.

Sidang kali ini bahkan menjadi sidang ke-6 yang mengalami penundaan lantaran berkas tuntutan masih belum siap dibacakan.

Ketua Majelis Hakim pun terus mencecar JPU dengan nada yang cukup tinggi.

(Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta, Kuasa Hukum Gatot Brajamusti: Tidak Logis!)

Menurutnya hal tersebut dilakukan untuk penekanan agar JPU tidak terus meminta penundaan.

"Saya enggak pernah pakai nada tinggi, bahasa saya itu enggak pernah nada tinggi.”

“Maksud saya tinggi itu supaya lebih bisa di perhatikan. Biar gerakannya tuh biar cepat gitu, gitu ya," katanya.

(Kasus Asusila, Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta)

Akibatnya dengan berat hati, sidang kasus Gatot Brajamusti kembali ditunda.

Namun Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih memberikan kesempatan bagi JPU untuk menyiapkan tuntutan.

"Jadi sidang saya tunda nomor 994, ini perkara, dengan alasan penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa di muka persidangan.”

(Reza Artamevia Anggap Kebaikan Gatot Brajamusti Lebih Besar Dibanding Kesalahan)

“Hari Selasa, tanggal 3 April 2018 sidang selesai ditutup," pungkas Ketua Majelis Hakim sambil menutup persidangan dengan sekali ketukan palu. (*)