Find Us On Social Media :

Hadapi Sidang Kasus Ikan Asin, Pablo Benua dan Rey Utami Tetap Fashionable dengan Barang Branded-nya

By None, Senin, 13 Januari 2020 | 14:53 WIB

Rey Utami dan Pablo Benua setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Adapun diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Baca Juga: Ironis! Pablo Benua dan Rey Utami Tahun Baru di Penjara, Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq Liburan Pakai Yacht Pribadi

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Dinanjar dianggap melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompak Kenakan Kemeja Gucci dengan Istrinya, Pablo Benua: daripada Kebuang"

(*)