Find Us On Social Media :

Hadapi Sidang Kasus Ikan Asin, Pablo Benua dan Rey Utami Tetap Fashionable dengan Barang Branded-nya

By None, Senin, 13 Januari 2020 | 14:53 WIB

Rey Utami dan Pablo Benua setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Grid.ID - Pablo Benua dan Rey Utami masih tampil nyentrik saat menghadapi sidang.

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa trio ikan asin, yakni Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar kembali digelar, Senin (13/1/2020).

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kali ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Seperti biasa, berdasarkan pengamatan Kompas.com, Rey dan Pablo tampil fashionable di persidangan.

Baca Juga: Ditanya Resolusi 2020, Pablo Benua dan Rey Utami Tebar Senyum Jelang Sidang Eksepsi

Kali ini, Rey dan Pablo tampak kompak mengenakan kemeja Gucci.

Pablo mengenakan kemeja Gucci berwarna biru, sedangkan Rey mengenakan kemeja berwarna krem.

Ketika ditanya soal penampilannya, Pablo mengaku hanya memakai barang yang ada dan dimilikinya.

"Ya gitu aja sih, barang dan pakaian lama daripada kebuang, ya kita pakai," ucap Pablo setibanya di PN Jakarta Selatan, kawasan Ampera.

Baca Juga: Kejamnya Bandar Narkoba Pablo Escobar, Tega Membunuh dan Memutilasi 49 Selirnya dalam Waktu 3 Hari karena Berani Lakukan Hal ini

Sementara, Rey mengaku penampilannya selama persidangan agar membuat dirinya enak dilihat.

"Biar kelihatan bersih dan segar saja," timpal Rey. Rey dan Pablo sendiri tiba bersamaan dengan Galih Ginanjar yang lebih banyak diam.

Adapun diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Baca Juga: Ironis! Pablo Benua dan Rey Utami Tahun Baru di Penjara, Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq Liburan Pakai Yacht Pribadi

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Dinanjar dianggap melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompak Kenakan Kemeja Gucci dengan Istrinya, Pablo Benua: daripada Kebuang"

(*)