Find Us On Social Media :

Ello Bersedia Serahkan Mobil Mewahnya Sebagai Barang Bukti Terkait Kasus Investasi Bodong MeMiles

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 15 Januari 2020 | 20:02 WIB

Ello Bersedia Serahkan Mobil Mewahnya Sebagai Barang Bukti Terkait Kasus Investasi Bodong MeMiles

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Kasus investasi bodong oleh MeMiles membuat penyanyi Marcello Tahitoe atau dikenal Ello, diperiksa di Polda Jatim pada Selasa (14/1/2020) kemarin.

Sebab Ello telah menginvestasikan uangnya sebesar Rp 13 juta di MeMiles, hingga mendapatkan mobil mewah merk Mercedes-Benz.

Jaswin Damanik, kuasa hukum Ello, menyampaikan bahwa kliennya akan menyerahkan mobil yang didapatkannya jika polisi membutuhkan untuk dijadikan barang bukti.

Baca Juga: Terkait Kasus Investasi Bodong, Ello Diperiksa 8 Jam Atas Kepemilikan Mobil Mewah dari MeMiles

"Ya bersedia lah (mobilnya dijadikan barang bukti)" kata Jaswin Damanik saat dihubungi awak media pada Rabu (15/1/2020).

Tapi pihaknya berharap kebijaksanaan polisi untuk Ello diberikan izin pinjam pakai.

"Tapi kalo ada pengertian bisa dipakai dulu kan," sambungnya.

Baca Juga: Sebut Pemanggilan Mulan Jameela Terkait Kasus Investasi Bodong Mengada-ada, Ahmad Dhani: Kan Mbak Mulan Cuma Nyanyi

Jaswin menjelaskan bahwa Ello merasa sangat dirugikan atas kejadian tersebut.

Sehingga ia melaporkan MeMiles ke Polda Metro Jaya, pada Senin (13/1/2020) lalu.

"(Dilaporkan dengan pasal) penggelapan sama ada pasal perbankan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," pungkas Jaswin.

Baca Juga: Tergiur Paket ke Holy Land, Jeremy Teti Nyaris Jadi Korban Investasi Bodong MeMiles

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong MeMiles dengan omzet mencapai Rp 750 miliar.

MeMiles menjelaskan dirinya sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising yang memadukan 3 jenis bisnis yakni advertising, market place dan traveling.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan investasi ilegal tersebut dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam yang berdiri sejak 8 bulan lalu tanpa mengantongi izin.

Baca Juga: Ayah Tirinya dengan Bangga Koar-koar Baru Bebas dari Penjara hingga sang Ibu Diduga Terlibat Kasus Investasi Bodong, Putra Mulan Jameela Ternyata Mengais Rezeki dengan Jualan Kaos

Ia juga mengatakan, tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) pernah melakukan penipuan dengan kasus yang sama pada tahun 2015 lalu di Polda Metro Jaya. (*)