Find Us On Social Media :

Sebelum Diperiksa Terkait Kasus Investasi Bodong, Ello Sudah Lebih Dulu Laporkan MeMiles ke Polda Metro Jaya

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 15 Januari 2020 | 20:41 WIB

Sebelum Diperiksa Terkait Kasus Investasi Bodong, Ello Sudah Lebih Dulu Laporkan MeMiles ke Polda Metro Jaya

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Penyanyi Marcello Tahitoe atau dikenal Ello, menjadi salah satu investor MeMiles.

Hal itu membuat Ello ikut diperiksa oleh Polda Jatim, pada Selasa (14/1/2020) kemarin sebagai saksi.

Ternyata sebelum diperiksa, Ello sudah lebih dulu melaporkan MeMiles ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ello Bersedia Serahkan Mobil Mewahnya Sebagai Barang Bukti Terkait Kasus Investasi Bodong MeMiles

"(Dilaporkan dengan pasal) penggelapan sama ada pasal perbankan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Jaswin Damanik, kuasa hukum Ello saat dihubungi awak media pada Rabu (15/1/2020).

Kendati demikian, Jaswin Damanik mengatakan bahwa psikologi Ello sempat terganggu.

Sebab, Ello telah mendapatkan mobil mewah merk Mercedes-Benz setelah investasi sebesar Rp 13 juta.

Baca Juga: Terkait Kasus Investasi Bodong, Ello Diperiksa 8 Jam Atas Kepemilikan Mobil Mewah dari MeMiles

"Ya dia kaget sekali. Ya dia sudah banyak dapat ucapan selamat, tapi ternyata penipuan. Secara mental kan down juga," ungkapnya.

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong MeMiles dengan omzet mencapai Rp 750 miliar.

MeMiles menjelaskan dirinya sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising yang memadukan 3 jenis bisnis yakni advertising, market place dan traveling.

Baca Juga: Sebut Pemanggilan Mulan Jameela Terkait Kasus Investasi Bodong Mengada-ada, Ahmad Dhani: Kan Mbak Mulan Cuma Nyanyi

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan investasi ilegal tersebut dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam yang berdiri 8 bulan lalu tanpa mengantongi izin.

Ia juga mengatakan, tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) pernah melakukan penipuan dengan kasus yang sama pada tahun 2015 lalu di Polda Metro Jaya. (*)