Find Us On Social Media :

Sempat Menghilang, Majikan Bergelar 'Datin' yang Aniaya TKW Indonesia Akhirnya Dijatuhi Hukuman Penjara

By Nindya Galuh Aprillia, Jumat, 30 Maret 2018 | 19:13 WIB

Majikan di Malaysia aniaya TKW Indonesia | NST

Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati

Grid.ID –  Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia akhirnya menjatuhkan hukuman pada majikan TKW Indonesia yang bergelar Datin.

Dilansir Grid.ID dari Bharian.com.my, putusan pengadilan 29 Maret 2018 menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara pada Datin  Rozita Mohamad Ali

Ibu rumah tangga tersebut  mengaku bersalah telah menganiaya pembantu yang berasal dari Indonesia dua tahun lalu.

Hakim Datuk Seri Tun Abd Majid Tun Hamzah menjatuhkan hukuman pada Rozita setelah menyisihkan hukuman yang dijatuhkan sebelumnya.

( BACA JUGA: Publik Malaysia Marah, Setelah Majikan Bergelar 'Datin' Bebas Dengan Uang Jaminan )

Pengadilan memerintahkan hukuman dimulai pada hari itu juga, yakni 29 Maret 2018.

Pihak pengadilan juga menolak permohonan penundaan eksekusi.

Sebelumnya pada tanggal 15 Maret 2018, sidang Pengadilan  Petaling Jaya memberikan surat jaminan berkelakuan baik selama 5 tahun pada Rozita.

Tak hanya itu, Rozita juga dikenai denda uang sebesar RM 20.000 atau senilai Rp 70 juta sebagai jaminan.

( BACA JUGA: Pernah Bercerai, 3 Pasangan Selebriti Ini Akhirnya Menikah Lagi )

Namun, putusan itu ditinjau ulang oleh Jaksa Agung Malaysia.