Find Us On Social Media :

Sempat Menghilang, Majikan Bergelar 'Datin' yang Aniaya TKW Indonesia Akhirnya Dijatuhi Hukuman Penjara

By Nindya Galuh Aprillia, Jumat, 30 Maret 2018 | 19:13 WIB

Majikan di Malaysia aniaya TKW Indonesia | NST

Pasalnya, banyak pihak yang merasa putusan tersebut dianggap tidak adil.

Publik Malaysia mengungkapkan kemarahannya terhadap putusan pengadilan yang dianggap tak adil.

Kemarahan publik Malaysia kemudian dijadikan sebuah petisi di situs Change.org.

( BACA JUGA: Rilis Album Berbarengan dengan TVXQ, MONSTA X Merasa Terhormat dan Percaya Diri )

Petisi tersebut diberi judul 'Dato: Equal Justice' dan dibuat oleh EqualJustice ForMalaysians pada 17 Maret 2018.

Sidang pembacaan ulang putusan pengadilan sejatinya dilakukan pada tanggal 21 Maret 2018.

Tapi Rozita gagal hadir di pengadilan dan jaksa diberi waktu seminggu untuk mencarinya.

Saat itu publik Malaysia dibuat gempar dengan menghilangnya Rozita.

( BACA JUGA: Pernah Bercerai, 3 Pasangan Selebriti Ini Akhirnya Menikah Lagi )

Banyak yang mengira wanita bergelar bangsawan itu berusaha melarikan diri ke luar negeri.

Datin Rozita Mohamed Ali pada awalnya didakwa melakukan percobaan pembunuhan terhadap pembantunya, Suyanti Sutrisno.

Terdakwa mengaku menyebabkan banyak luka, termasuk di bagian mata, tangan, kaki dan organ dalam pembantunya.

Rozita menggunakan pisau dapur, gantungan pakaian, gagang pengepel dan payung untuk menyiksa pembantunya.

( BACA JUGA: Intip Penampilan Maudy Ayunda dalam Balutan Ball Gown yang Anggun dan Memesona )

Suyanti yang masih berusia 19 tahun saat itu bekerja sebagai pembantu rumah tangga Rozita. (*)