Find Us On Social Media :

Aa Gatot Brajamusti Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Senpi dan Satwa Liar

By Al Sobry, Rabu, 4 April 2018 | 02:06 WIB

Aa Gatot Brajamusti Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Senpi dan Satwa Liar

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID – Sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang melilit mantan guru spriritual artis, Aa Gatot Brajamusti, telah berlangsung sore tadi, Selasa (3/4/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam agenda sidang, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan tuntutannya.

Sebelumnya sidang pembacaan tuntutan untuk Gatot Brajamusti sudah ditunda sebanyak lima kali dengan alasan ketidaksiapan JPU.

(Aa Gatot Brajamusti Tampak Lesu Hadapi Sidang Lanjutan)

Alhasil Jaksa Penuntut Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menyampaikan permintaan-maafnya.

"Kami mohon maaf tadi sudah disampaikan bahwa sidang sempat tertunda. Di media muncul sidang sampai 7 kali, tapi yang benar 6 berarti tundanya baru 5," ungkap Sarwoto selaku JPU saat Grid.ID temui di PN Jakarta Selatan pada Selasa (3/4/2018).

Menurut Jaksa terdakwa Gatot, terbukti dengan satwa Elang Broktok dan Harimau yang sudah diopset dan kemudian mengenai menyembunyikan senjata api di rumahnya.

"Barang buktinya satwa liar yang sudah diopset itu sudah kami kembalikan pada KSDA Provinsi DKI. Kemudian mengenai senjata dan amunisi kita rampas untuk memusnahkan," ujar Sarwoto.

Dengan adanya bukti tersebut, maka dari itu Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Gatot sesuai dengan pasal berlaku.

"Tuntutannya adalah pidana penjara selama 3 tahun dan 10 juta di subsider 3 bulan kurungan," ungkapnya

Tuntutan tersebut, Gatot dikenakan dengan pasal21 ayat 2 huruf a UU No 5 Tahun 1990 mengenai satwa dan menyembunyikan senjata api di rumah.