Find Us On Social Media :

Aa Gatot Brajamusti Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Senpi dan Satwa Liar

By Al Sobry, Rabu, 4 April 2018 | 02:06 WIB

Aa Gatot Brajamusti Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Senpi dan Satwa Liar

Sebelumnya terdakwa kasus asusila, kepemilikan senjata, dan kepemilikan satwa langka yang menyeret aktor Gatot Brajamusti tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB.

Masih seperti agenda sebelumnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan tuntutan.

(Pihak Gatot Brajamusti Lontarkan Kekecewaan Terhadap Sikap Jaksa Penuntut Umum Usai Persidangan)

Dalam pantauan Grid.ID tampak Gatot berada di barisan para tahanan, ia menggunakan kaos berwarna hitam yang di balut dengan kemeja batik berwarna biru dan celana panjang berwarna hitam.

Terlihat pula wajah Gatot tampak lesu dan ketika datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum dibawa ke ruang sidang, Gatot terlebih dahulu dibawa ke ruang tahan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pembacaan tuntutan untuk Gatot Brajamusti sebelumnya, sudah ditunda sebanyak enam kali.

Hal itu dikarenakan JPU belum siap membacakan berkas tuntutan.

Sekitar pukul 16.30 sidang lanjutan Gatot akan berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya sudah enam kali sidang pembacaan tuntutan mengenai kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang menjerat Gatot Brajamusti ditunda.

Hal tersebut terjadi lantaran surat tuntutan belum siap dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sidang lanjutan terhadap kasus tersebut, tadi, Selasa (27/3/2018) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.