Find Us On Social Media :

Jaksa Penuntut Beri Keringanan Hukuman Kasus Gatot Brajamusti, JPU: Dia Tulang Punggung Keluarga!

By Al Sobry, Rabu, 4 April 2018 | 02:49 WIB

Jaksa Penuntut Beri Keringanan Hukuman Kasus Gatot Brajamusti, JPU: Dia Tulang Punggung Keluarga!

Sidang lanjutan terhadap kasus tersebut, tadi, Selasa (27/3/2018) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

(Kengerian Gatot Brajamusti Bertambah, Ia Terancam Kena Hukuman Mati!)

Namun pihak JPU tak dapat menghadirkan terdakwa dalam persidangan, hal itu membuat hakim geram dan persidangan tadi tak bisa lagi dilanjutkan. 

Selain itu, diakui Achmad Rifai kuasa hukum Gatot, pihaknya sangat kecewa dengan penundaan kembali sidang pembacaan tuntutan ini.

Sehingga Achmad Guntur Ketua Majelis Hakim, memberikan kesempatan sekali lagi untuk kasus ini.

Dalam kesempatan sidang terakhirnya nanti, jika JPU masih belum siap dengan surat tuntutannya itu maka pasal yang disangkakan sebelumnya dinyatakan gugur dan dianggap tidak ada gugatan. 

"Majelis hakim tadi mengatakan bahwa kalau sampai minggu depan ternyata tidak (tuntutan ditunda lagi), maka dianggap tidak pernah ada dan tidak ada tuntutan," ungkap Rifai saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

"Kalau nunda sekali dua kali enggak apa apa, ini sampai enam kali," sambungnya. 

Nantinya sidang pembacaan tuntutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar ini akan kembali digelar pekan depan, tepatnya tanggal 3 April 2018 mendatang.

"Apa yang diutarakan majelis hakim di persidangan itu adalah sebuah putusan. Jika majelis hakim mengatakan bahwa kalau sampai minggu depan tidak ada putusan, tidak diajukan tuntutan, ya maka itu sebagai putusan majelis hakim. Kita akan lihat tanggal 3 April 2018 nanti, lihat komitmennya," pungkas Rifai. 

Seperti diketahui sebelumnya, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atas kepemilikan satwa liar

Selain itu, Gatot juga didakwa telah melanggar pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang nomor 12/Drt/1951 karena memiliki beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisinya. Sebelumnya kuasa hukum Gatot Brajamusti merasa keberatan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).